Foto : Surat Sakti LPM Desa Tegal Maja |
Serang, WartaHukum.com - Dengan adanya kekisruhan mengenai pengelolaan limbah gawul biru dari PT Indah Kiat Pulp And Paper yang dikelola oleh 4 Desa timbul fakta-fakta yang mengejutkan antara lain terbitnya SK Shift yang diatur oleh Muspika Kragilan hingga adanya bukti kwitansi pengambilan uang dari pihak pembeli yang diduga dilakukan oleh oknum
Menurut H. Cecep Jumroni menerangkan kepada awak media, ada 4 Desa yang tercantum dalam daftar shift pengelolaan Limbah Gaul Biru seperti Desa Kragilan, Jeruk Tipis, Tegal Maja dan Sentul, kalau untuk daftar shift pengelolaan limbah gaul biru sebenarnya sudah disetujui di kantor kecamatan Kragilan oleh Muspika, jelasnya.
Masih dengan Cecep, apalagi dengan adanya surat dari LPM Desa Tegal Maja diduga dimanfaatkan oleh saudara Y untuk kepentingan pribadi, tidak memikirkan imbas dari kegaduhan ini, ucapnya.
Lanjut Cecep, kenapa kita bilang diduga dapat merugikan banyak pihak.
" Kenapa saya katakan seperti itu, dengan permasalahan shift ini, diduga masyarakat yang bergantung nasibnya dipengelolaan Limbah Gaul Biru jadu terganggu untuk kelangsungan hidup mereka," terangnya.
Tambah Cecep, kami punya bukti-bukti dan kwitansi dimana diduga Oknum Y melakukan transaksi dengan beberapa pihak pembeli dari limbah gaul biru hingga tahun 2026 tanpa sepengetahuan kami, tutupnya, Minggu (2/4/2023).
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar