Serang, WartaHukum.com - Banjir yang menggenangi ruas jalan Gorda - Lanud, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten tepatnya jalan depan PT Arjuna sampai depan gerbang Pos 2 security PT PWI 2 terkesan adanya pembiaran dari Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten, pasalnya setiap hujan turun jalan tersebut menjadi langganan banjir dan membuat aktivitas baik pengguna jalan maupun masyarakat sekitar merasa terganggu.
Salah seorang pengguna jalan Muji ketika diwawancara oleh media online terkait banjir yang menggenangi ruas jalan Gorda - Lanud menjelaskan, Percuma aja waktu itu drainase dikeruk dengan Excavator kecil, dengan tajuk bersih - bersih kalau pada akhirnya tidak dilanjutkan pekerjaannya, katanya, pada Senin (10/4/2023).
Sambung Muji, terus kenapa drainase yang udah dikeruk diurug lagi, otomatis dong banjir lagi di kala penghujan turun, kesalnya dengan mengelus dada.
Muji pengguna jalan yang sering tiap hari bolak balik "Lihat aja motor pada mogok karena lewat genangan air, kalau pemerintah prihatin, otomatis nggak bakal ada genangan air yang jelas merugikan pengguna jalan dan sangat mengganggu aktivitas," ujarnya.
"Harapan saya selaku pengguna jalan pemerintah setempat harus sigap dengan adanya lingkungan yang terkena banjir, jangan malah dijadikan tontonan untuk pengguna jalan kalau banjir," harapnya.
Muji juga menambahkan Padahal kasus banjir di jln Gorda - Lanud ini sudah bertahun-tahun tapi tidak pernah ada solusinya, semoga pemerintah pusat atau daerah atau pemerintah setempat melihat keluhan masyarakat dan cepat mencari solusinya, tutupnya.
(Medy)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar