Banten, WartaHukum.com - Kamson sekjen LSM-PUSAKA, sering mendengar keluhan masyarakat khususnya penguna ruas jalan Cikande - Rangkasbitung, mengeluhkan perilaku para pengendara dump truk yang sering memarkirkan kendaraan mereka di sepanjang kawasan jalan Ruas Cikande-Rangkasbitung, tepatnya di Jembatan Cikande atau lebih dikenal Jembatan Cikande Asem perbatasan Serang- Tangerang.
Menurut Kamson, keberadaan truk tanah yang parkir tersebut memang sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan yang berlalu lintas di sepanjang jalan dekat jembatan tersebut, ucapnya, pada Rabu (5/4/2023).
"Masyarakat setempat, mengatakan dump truk yang bermuatan tanah tersebut sudah bertahun tahun parkir sembarangan di ruas jalan Cikande - Rangkasbitung namun di duga belum pernah ada tindakan dari instansi yang terkait,"ungkapnya.
Demi keselamatan pengguna jalan, Kamson menghimbau pada instansi terkait supaya menertibkan dump truk yang sering parkir sembarangan dan pada pengendara kendaraan besar seperti dump truk agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraan sembarangan di sepanjang jalan Cikande-Rangkasbitung.
Perlu diketahui Kementerian PUPR Melalui Balai Jalan Nasional Banten, Optimalkan Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Direktorat Jenderal Bina Marga, melalui balai pelaksanaan jalan nasional banten optimalkan pembangunan dan perbaikan jalan diwilayahnya agar masyarakat bisa merasakan keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan jalan terutama jalan nasional di wilayah 1 Ruas jalan Cikande - Rangkas bitung provinsi banten.
" Jalan Nasional itu peruntukannya untuk masyarakat bukan untuk kepentingan pengusaha, jadi hormati dan hargai pengguna jalan yang lain, pengguna jalan lain juga punya hak atas jalan Nasional tersebut, jangan merasa sok hebat atau memiliki finansial banyak bisa menggunakan jalan nasional seenaknya udel saja," tutup Kamson.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar