Jakarta, WartaHukum.com - Sebentar lagi jaman pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir, namun beberapa kasus Investasi Bodong tidak juga rampung. Bahkan beberapa menunjukkan tidak adanya perkembangan berarti dalam penanganan kasus baik di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri.
Tidak dapat dipungkiri ada dugaan beberapa kasus dan tokoh yang "kebal hukum" membuat Laporan Polisi tersebut menjadi mandek, apakah karena faktor kekuasaan atau karena faktor gratifikasi menyebabkan Penyidik Polri kehilangan motivasi memproses penyidikan.
LQ Indonesia Lawfirm sebagai salah satu firma hukum terdepan dalam memberikan informasi tentang Investasi Bodong, memberikan list daftar kasus Investasi Bodong yang masih belum tuntas.
Indosurya dengan 106 Triliun, masih menunggu hasil Putusan Kasasi di MA atas Terdakwa Henry Surya, juga janji Bareskrim akan mengembangkan penyidikan dengan menahan Surya Effendy dan Natalia Tjandra masih belum di realisasikan. Diduga adanya kekuatan gratifikasi besar bisa membuat putusan PN Jakarta Barat membebaskan penjahat skema Ponzi terbesar di Indonesia, yang membuat Indonesia menjadi bahan tertawaan dunia internasional. Bukan hanya berhasil lepas dari Jeratan hukum, barang sitaan di penyidikan banyak hilang ketika naek ke penuntutan seperti kapal pesiar dan uang di London. Kejagung juga dinilai masuk angin dengan munculnya petunjuk P19 Mati.
Kresna Life dan Kresna Sekuritas kerugian 8 Triliun dengan Tersangka Kurniadi Sastratwinata dan Michael Steven dua kakak beradik yang diduga kabur setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Mabes polri. Mereka berdua mengunakan Hamdriyanto sebagai bemper dimana Hamdriyanto di angkat sebagai Dirut setelah perusahaan Kresna Sekuritas (PT PUSAKA) gagal bayar.
Hamdriyanto adalah bemper yang sama digunakan oleh Raja Sapta Oktohari dalam kasus OSO Sekuritas dan Mahkota. Kapolri Listyo Sigit di tahun 2020 sudah meminta agar Bareskrim merampungkan penyidikan tetapi hingga tahun 2023, Tersangka tidak kunjung di tahan dan diduga ada aliran gratifikasi mengalir ke oknum Bareskrim berdasarkan pengakuan Direktur Kresna.
Mahkota Propertindo Permata (MPIP) dan OSO Sekuritas kerugian 7.5 Triliun adalah perusahaan besutan Raja Sapta Oktohari, Raja Skema Ponzi yang aktif menjanjikan keuntungan dari MTN Namun berujung penipuan. Dalam kasus ini Raja Sapta Oktohari mengangkat Hamdriyanto sebagai Dirut Mahkota sejak 2020 setelah terjadi gagal bayar, dan melaporkan Hamdriyanto seolah-olah Hamdriyanto lah yang melakukan penggelapan, namun sejak dilaporkan April 2020, Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan Bareskrim keduanya mandek.
Disinyalir OSO Group dengan komisaris Independent Komjen Gorris Merre turun langsung mengkondisikan sehingga kasus Investasi Bodong ini jalan di tempat. Juga di ketahui Raja Sapta Oktohari adalah anak Oesman Sapta Odang, ketum Hanura dan memberikan pressure ke Polri. Ditelisik dari beberapa sumber Raja Sapta Oktohari bertindak sebagai poros utama dalam kasus pencucian uang Investasi Bodong, dan bekerjasama dengan Grup Millenium untuk mencuci uang tersebut dalam kasus BSS yang melibatkan Victory Halim, Betty Halim dan Hungdress. Juga dana pensiun pemerintah banyak hilang dari grup mereka ini seperti Dapen pertamina dan Sugih.
Net89 atau PT SMI dengan kerugian belasan Triliun adalah robot trading yang di dirikan oleh Andreas Andreyanto, dkk. Dengan menggemborkan keuntungan 1% sehari banyak orang tergiur dan menaruh uangnya di Net89. AA sudah ditetapkan sebagai Tersangka namun, berhasil kabur dari tangkapan Mabes Polri. Sebelum kabur, Andreas pernah sesumbar bahwa ada beckingan Oknum Jenderal di mabes Polri yang melindungi dirinya. Terlihat bagaimana Mabes Polri tebang pilih dalam penanganan kasus Investasi Bodong.
Narada dan Minnapadi adalah kasus Investasi Bodong yang sudah di Laporkan ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2020 namun hingga kini kepolisian tidak ada gairah sama sekali untuk menuntaskannya. OJK juga seperti macan ompong tidak tajam dalam penindakan. Jaman Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kasus Investasi Bodong sama sekali tidak bergerak alias mandek.
Koperasi 5 Garuda dilaporkan di Polda Metro Jaya juga diketahui mandek dalam proses penyelidikan dan hanya berputar-putar memeriksa saksi yang tak kunjung usai.
UOB Kay Hian kasus penipuan Investasi Bodong yang mana uang nasabah hilang dan tutupnya UOB Kay Hian Cabang Puri Kebon Jeruk. Kasus sudah di laporkan pula ke Polda Metro Jaya dan disinyalir mandek.
LQ Indonesia Lawfirm dikenal sebagai Lawfirm terdepan melawan oknum penjahat Investasi Bodong, berbagai ancaman serta intimidasi dihadapinya dan banyak kasus Investasi Bodong sudah berhasil ditanganinya hingga berujung pengembalian kerugian. LQ Indonesia Lawfirm bisa di hubungi di 0817-489-0999.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 27 April 2023)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar