Jakarta, WartaHukum.com - Setelah demo di depan PN Jakarta Barat, para korban Natalia Rusli yang tidak puas dengan tidak dihadirkannya Natalia Rusli datang ke Polres Jakarta Barat untuk menemui Natalia Rusli, namun tidak berhasil melihat apakah Natalia Rusli benar dalam tahanan.
Salah satu korban Natalia Rusli menanyakan ke pihak Polres Jakarta Barat, kapan Natalia Rusli bisa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Karena status Natalia Rusli sudah bukan wewenang kepolisian sehingga sesuai aturan dan prosedur penahanan selayaknya dilakukan di Rutan Pondok Bambu. Menurut keterangan anggota Polres Jakarta Barat, Natalia Rusli akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Rabu 12 April 2023.
Dengan dipindahkannya Natalia Rusli yang dikenal sebagai Tahanan VVIP ke Rutan Pondok Bambu maka menghilangkan dugaan adanya perlakuan spesial dengan ditahannya Natalia Rusli di Tahanan Polres Jakarta Barat.
Informasi yang didapat bahwa tahanan baru masuk ke Rutan Pondok Bambu tiap hari Rabu setiap minggunya, jadi selama ini hanya dititipkan sementara di Polres Jakarta Barat.
Para Korban Natalia Rusli berharap agar keadilan bisa ditegakkan. Kuasa Hukum Korban Verawati menyampaikan bahwa kliennya meminta agar Natalia Rusli dapat dihukum seberatnya oleh Majelis Hakim, ucapnya, pada Selasa (11/4/2023).
"Jangan dipandang kerugian 45 juta rupiah sebagai hal sepele. Untuk Korban yang sudah kehilangan Milyaran dalam investasi bodong, saya bersusah payah mengumpulkan lawyer fee 45 juta rupiah besar bagi saya karena sebelumnya saya kehilangan tabungan hari tua saya. Jadi Majelis hakim wajib melihat bagaimana kejamnya seseorang mengaku pengacara dan fokus memangsa korban yang sedang kesusahan. Mohon keadilan Yang Mulia Hakim."
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar