Jakarta, WartaHukum.com - Sidang putusan PN Tangerang mengabulkan sebagian permohonan penggugat Raja Sapta Oktohari terhadap AS, LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia dan meminta agar tergugat memuat permintaan maaf dan menghapus konten video yang mencemarkan Nama Baik Raja Sapta Oktohari.
Farlin Marta menjelaskan "Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada AS LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,”
LQ Indonesia Lawfirm menanggapi putusan tersebut dengan santai. "Efek jera? Kami tegaskan LQ Indonesia Lawfirm tidak ada kata takut dalam kamus, dan tidak ada jera walau nyawa resikonya. Itu sudah ditunjukan jelas oleh Ketua LQ yang masuk penjara juga tidak takut. Kami tantang Raja Sapta Oktohari untuk buat 1000 gugatan perdata dan pidana di seluruh Indonesia karena LQ Indonesia Lawfirm tidak akan pernah berhenti menggaungkan perjuangan hukumnya." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH dengan tersenyum lebar
LQ Indonesia Lawfirm di gugat perdata dan bahkan sering di polisikan. "Itu sudah jadi resiko di gugat dan di polisikan, ketua LQ Alvin Lim di polisikan 185 LP oleh kejaksaan, puluhan LP oleh kepolisian, di polisikan penjahat Investasi bodong Henry Surya dan Raja Sapta Oktohari juga. Tidak menyurutkan nyali kami sedikitpun. Sudah menjadi senjata penjahat untuk mengancam dan menakuti dengan pidana pencemaran nama baik. LP Raja Sapta Oktohari terhadap Alvin lim juga tidak jalan. Sama seperti putusan PN Tangerang, itu mandul, tidak perlu dilaksanakan. LQ mau lihat upaya apa yang bisa Raja Sapta Oktohari lakukan? Kami tantang Raja Sapta Oktohari jika bukan banci buat 1000 gugatan dan habiskan uang anda untuk biaya perkara. LQ mau lihat kekuatan Raja Sapta Oktohari." tawa Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Bambang juga mengingatkan kata-kata Mahfud, kita hormati putusan Pengadilan; namun, tidak perlu di setujui jika bertentangan dengan nilai keadilan. "Sudah jadi rahasia umum, putusan pengadilan bisa di beli. Putusan PN Tangerang bisa disebut mandul karena meminta LQ Lawfirm meminta maaf, silahkan Raja Sapta Oktohari upayakan agar sebuah badan hukum melakukan tindakan manusia. Karena LQ Lawfirm ga punya mulut untuk bicara, dan tidak ada putusan Pengadilan menyuruh orang berbicara. Penjahat harus di lawan dengan kecerdasan, sesuai akta Notaris firma tidak ada LQ Lawfirm, jadi silahkan Raja Sapta Oktohari cari dulu itu badan usaha LQ Lawfirm lalu suruh dia minta maaf." Ucap Bambang dengan tertawa terbahak-bahak
"Inilah akibat Raja Sapta Oktohari pake Master trust Lawfirm yang di miliki oleh Natalia Rusli, akhirnya buang uang, waktu dan tenaga untuk hasil Nihil. Sampai kiamat juga tidak akan bisa dieksekusi putusan itu karena Error in Persona, LQ Lawfirm dan LQ Indonesia Lawfirm adalah entity berbeda. Orang beda nama 1 huruf aja sudah beda. Apalagi ini beda 1 kata. Sekolah hukum dulu yang bener baru gugat lagi yah. Juga apa kata dunia jika pengacara minta maaf sama penjahat dalam menjalankan tugasnya. No way!!" Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa selama memegang kuasa dari para korban PT Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ akan tetap berjuang melawan dan memproses Hukum Raja Sapta Oktohari apapun resikonya. Raja Sapta Oktohari ini, Aktor dan Pelaku Utama di balik Investasi Bodong Mahkota 7.5 Triliun dengan korban 7000 masyarakat. "Sebagai Advokat kami wajib memperingatkan masyarakat akan bahaya Raja Sapta Oktohari. Badai, Jurang, Penjara bahkan Maut akan LQ hadapi demi menegakkan kebenaran. Camkan itu hai kalian para penjahat. LQ Indonesia Lawfirm hadir untuk masyarakat dan tidak akan gentar. Kami tunggu 1000 gugatan Raja Sapta Oktohari, jika memang bukan banci." Ujar Advokat Bambang Hartono.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 6 April 2023)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar