Senin, 10 April 2023

Menurut Rico Permana Pendirian Serikat PPMI Di PT PWI 2 Dinilai Tak Beretika

Foto : Rico Permana (Assisten Manager HRD PT PWI 2)




Serang, WartaHukum.com - Terkait pemberitahuan pencatatan PPA PPMI PT.Parkland World Indonesia (PWI 2) yang beralamat di Jalan.Raya lanud gorda maja no.km.6 Desa Julang kecamatan Cikande Serang Banten Di duga di persulit oleh oknum Asmen HRD PT PWI 2.


Saudara David Nababan dan sepuluh orang karyawan PT Parkland world Indonesia 2 yang mana akan membentuk serikat pekerja/serikat buruh PPMI di Pt.Parkland world Indonesia.2 ketika ditemui di kediamannya saudara David Nababan menjelaskan kepada awak media, pada Senin (10/4/2023).


“ Ya saya dan kawan kawan telah membetuk serikat buruh (PERSAUDARAAN PEKERJA MUSLIM INDONESIA), pada tanggal 12-03-2023 menemui pimpinan tertinggi PPMI di kantor sekretariat DPP PPMI Jakarta, Jatinegara dan berkas pencatatan kami telah diterima oleh Disnaker Kabupaten Serang pada tanggal 15,03,2023, dan dijanjikan 21 hari kerja pencatatan pada hari ke 16 kami kembali mendatangi Disnaker namun pak TB ana selaku pegawai di Bidang PHI Disnaker kabupaten serang Mengatakan sudah bertemu dengan management belum??, Lalu David Nababan menjawab sudah bertemu dengan Dida Juanda selaku manager HRD PWI 2, ucap David.


Masih dengan David Nababan beliau memaparkan terkait adanya dugaan mempersulit terkait pencatatan SK di Disnakertrans Kabupaten Serang.


" Saya sangat menyayangkan asisten manager PWI 2 yang bernama Rico permana mengatakan kepada pak iwan Setiawan selaku Kabid PHI Disnaker kabupaten serang, David Nababan saat dipanggil management tidak "KOOPERATIF", padahal saya tidak ada urusan dengan Pak Rico karena yang mempunyai kewenangan adalah manager HRD yaitu pak Dida juanda selaku manager HRD PT PWI 2 dan sayapun tidak pernah dipanggil sama Rico ,saya sudah 2 kali dipanggil oleh pak Dida Juanda terkait pembentukan serikat pekerja dan pak Dida mengatakan kepada saya bahwa Dida Juanda tidak Melarang karena pembentukan serikat sudah diatur oleh undang-undang kebebasan berserikat," paparnya.


Ditempat yang berbeda- pak Dida juanda selaku manager HRD PT PWI 2 menjelaskan kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp "


"Wassalamualaikum wr wb, Selama ini kita tidak pernah menghalangi berdiri serikat di PWN, kita mengikuti apa yang sudah diatur di UU no. 21 makanya serikat di pwi 2 sudah ada 7 serikat," jelasnya.


Sementara itu Rico Permana Assisten manager dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengatakan hubungi pak Dida saja, kami tidak menghalang-halangi, siapa saja boleh bikin serikat, kata Rico.


"Mohon maaf, saya hanya melaksanakan perintah atasan, siapa yang menghalang-halangi, silahkan saja, mau mendirikan serikat apa saja boleh, yang terpenting etikanya digunakan," ujar Rico.

Masih kata Rico, maaf David tidak ada bahasanya ke manajemen, kalau yang mereka terbuka kok, seperti yang sudah-sudah, mereka menghadap ke pimpinan perwakilan perusahaan, yakni diwakili oleh Manager HRD, ucap Rico.


" Bener sudah dipanggil, tetapi tidak membicarakan mau mendirikan serikat, ini saya dengan pak dida, seharusnya David lebih terbuka," tutup Rico.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top