Menurut Camat Kragilan Drs. Encep Binyamin Somantri M.Si mengatakan, Saya camat Kragilan mewakili teman-teman muspika menyampaikan benar sekali itu penjadwalan ini diatur oleh muspika dilatarbelakangi adanya potensi konflik yang diakibatkan adanya usulan LPM masuk pada penjadwalan, nah sehingga muspika perlu mengatur, kata Encep, Senin (3/4/2023).
" Muspika wajib mengatur persoalan ada, surat mandat atau perintah dari siapa tidak adapun Muspika wajib mengatur, semua kejadian yang ada di wilayah Kecamatan Kragilan kami muspika mengatur itu," pungkas Encep.
Encep menambahkan, kedua tidak ada cerita dibalik nama Koordinator itu adalah surat kuasa buat Koramil ada, kejadian ini merujuk melihat ada usulan dari LPM yang secara sepihak usulan itu LPM bergerak membuat jadwal sendiri, sementara jadwal sebelumnya sudah berjalan dari mulai beberapa tahun yang silam dan itu aman aman saja, tambah Encep.
" Sampai muncul istilah angka 10 juta itu perlu dibenarkan karena saya merasa dicemarkan nama baik atas nama muspika, selanjutnya mohon berita yang beredar itu segera diluruskan, nominal yang disebutkan 2 - 10 juta nyatanya hoax dan tidak benar," tutup Encep.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar