Serang, WartaHukum.com - Partai Demokrat DPC Kabupaten Serang berjuang bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melawan terhadap Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko.
Perlawanan yang dilakukan oleh Partai Demokrat DPC Kabupaten Serang dengan cara mengajukan surat perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Serang setelah Moeldoko dikabarkan mengajukan upaya Peninjauan Kembali alias PK ke Mahkamah Agung atau MK dalam kasus Kongres Luar Biasa alias kudeta Partai Demokrat.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Serang Yayan Alfian Nugraha mengatakan, kami akan selalu berjuang bersama Ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkhusus dalam mengawal PK yang diajukan oleh Kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung RI, tegas Yayan, pada Selasa (4/4/2023).
" Pengajuan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ini kami DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang menyampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui PN Serang sebagai bentuk pengawalan dan konsisten kami terhadap Ketua umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang siap melawan kubu Moeldoko," ucap Yayan.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar