Jumat, 28 April 2023

Pelaku Pembuang Bayi Di Pontang Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Serang





Serang, WartaHukum.com - Kurang dari 12 jam, pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang sempat membuat heboh masyarakat di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Rabu (25/4/2023) dapat di ungkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang.


Diketahui, pembuangan bayi laki-laki yang dilakukan oleh tersangka HS (41) diduga bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan antara dirinya dan anak kandungnya sendiri. 


"Jadi hasil penyelidikan petugas, pelaku dapat ditangkap kurang dari 12 jam di rumah kontrakannya di wilayah Walantaka, Kota Serang," jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat menggelar Prescon di aula Mapolres Serang, Jum'at (28/4/2023). 


Menurut Kapolres, bayi yang dibuang oleh tersangka karena bayi laki-laki yang dilahirkan mengalami cacat pada bagian bibirnya (sumbing-red). 


Kata Kapolres, hasil penyidikan petugas, diperoleh keterangan dari tersangka bahwa bayi yang dilahirkan hasil hubungan intim antara ayah dan anak kandungnya sendiri. 


"Karena malu dan tidak sanggup membayar biaya pengobatan bayi yang cacat tersebut, maka HS membuang bayi tersebut ke wilayah Pontang hingga ditemukan warga," tandasnya. 


"Atas perbuatannya, HS kita jerat dengan pasal 305 KUHPidana, ancaman pidana 5 setengah tahun penjara," tegas Kapolres. 


Sementara tersangka HS mengaku, bahwa anak yang dibuang di wilayah Pontang merupakan hasil hubungan intim antara dirinya dan anak kandungnya. HS merasa malu dan tidak sanggup membiayai bayi tersebut karena lahir dengan keadaan cacat. 


"Saya malu dan saya tidak sanggup membiayai pengobatan (operasi-red). Dan anak itu saya buang, saya menyesal," akunya. 


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top