Serang, WartaHukum.com - Penimbunan solar ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota Diduga sudah kebal hukum, pasalnya lapak penimbunan solar yang diduga milik Kopral yang terletak di belakang Rumah makan Majalengka, Toyomerto, Kecamatan Kramat watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten luput dari penindakan hukum Polres Serang Kota dan juga Polda Banten.
Lapak penimbunan solar ilegal sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Serang Kota namun tak tersentuh oleh hukum.
Menurut informasi yang didapat Tim WartaHukum.com bahwa lapak solar tersebut sudah beberapa bulan yang lalu beroperasi.
" Lapak solar itu milik Kopral Pak, sudah beberapa bulan yang lalu sudah beroperasi," ucap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Kusuma saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar