Serang, WartaHukum.com - Oknum pengawas Diduga lakukan kekerasan, terhadap pekerja dilingkungan perusahaan, yang terjadi di PT nikomas gemilang divisi nike, setelah ramai beredar video yang memperlihatkan kekerasan terhadap pekerja di lingkungan perusahaan PT nikomas gemilang divisi nike team awak media mencoba menelusuri kebenarannya, salah satunya mengkonfirmasi ketua serikat pekerja SPN dan Humas PT nikomas gemilang,
Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua PSP SPN PT nikomas gemilang Suprihat dan beliau pun mengatakan kepada awak media.
"Waalaikum salam bang.. Iya bener..kasusnya sedang ditangani, mudah mudahan hari ini selesai," ucapnya.
Diwaktu yang berbeda Danang Selaku humas PT nikomas gemilang menjelaskan Kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
"Sore bang benar kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan tim, pada dasarnya perusahaan melarang keras tindakan harrasment and abuse terjadi dan tidak mengizinkan adanya insident/ peristiwa tersebut terjadi. Selain untuk melindungi korban, kami juga akan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku sesuai dengan PKB yang berlaku," tutupnya, Sabtu (1/4/2023).
Di tempat terpisah Angga Apria ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) saat dimintai tanggapannya mengatakan, manajamen PT Nikomas divisi Nike harus bertindak tegas terhadap oknum yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap karyawati, tidak dibenarkan apabila ada atasan melakukan tindakan dugaan kekerasan atau intimidasi terhadap bawahan, tutur Angga.
" Masih ada cara lain untuk menegur bawahan jika terjadi kelalaian dalam kinerja, bukan dengan cara cacian ataupun main fisik dalam menegur bawahan yang lalai dalam pekerjaan, ini merupakan catatan buruk di PT Nikomas Gemilang divisi Nike, buruh dilindungi dalam undang-undang dalam bekerja jadi jangan melakukan tindakan yang semena-mena terhadap buruh," tutup Angga.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar