Serang, WartaHukum.com - Gegara tak memberi rokok lantaran habis, SU (21) seorang yang mengalami gangguan Tina rungu dan tuna wicara, warga Kampung Pasir Binong, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, babak belur dikeroyok oleh 7 pelaku.
Korban dikeroyok saat nongkrong di warung tuak yang berlokasi di Kampung Panggang , Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.
Kasus pengeroyokan itu, terjadi pada Januari 2023. Meski begitu, dua pelaku yang buron selama sekitar 3 bulan itu baru diamankan polisi pada Kamis 6 April 2023 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan kedua pelaku berinisial AK (27) dan NU (21) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap karena dugaan pengeroyokan.
"Iya dugaan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan secara bersama-sama-red)," katanya kepada media, Jumat (7/4/2023).
Mirza menjelaskan kedua pelaku itu ditangkap Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, saat tengah nongkrong di sekitar tempat tinggalnya.
"Kita tangkap saat nongkrong di gardu yang berlokasi di Kampung Begoang, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal," jelasnya.
Mirza menambahkan pelaku itu telah menganiaya korban hanya gara-gara rokok.
"Modusnya meminta rokok. Awalnya AK dan temannya meminta rokok dan korban memberi tahu bahwa rokok miliknya sudah habis, setelah itu korban langsung dipukuli," tambahnya.
Mirza menerangkan korban dipukul di bagian kepala hingga terjatuh. Korban juga diinjak berkali-kali oleh AK dan kawan-kawannya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka, dan korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Banten," terangnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar