Sabtu, 01 April 2023

Soal Dugaan Pungli Bongkar Muat Di Proyek PT LBI Terkesan Adanya Pembiaran




Serang, WartaHukum.com - Soal dugaan pungutan (pungli) di proyek PT Lautan Baja Indonesia ( PT LBI) yang berlokasi di Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.


Kepala Desa (Kades) Gabus, Endang mengatakan, pungutan bongkar muat yang dikenakan kepada setiap mobil yang masuk ke lokasi proyek PT LBI dengan nominal Rp. 15.000 sudah lama berlangsung.


Menurutnya, pungutan itu sudah hasil musyawarah dengan Karang Taruna, Ketua Pemuda, RT, RW dan pihak manajemen PT LBI, Bos Nice yang diwakili oleh Agus selaku perwakilan dari pihak investor.


“Hasil musyawarah tersebut disepakati bahwa setiap mobil yang masuk lokasi proyek PT LBI harus membayar Rp.15 ribu di pintu gerbang pos,” ucapnya.


Menurut Kades Endang, hasil pungutan itu digunakan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan warga Desa Gabus.


Kades Endang juga telah melakukan musyawarah dengan pihak investor agar dapat memberdayakan masyarakat setempat untuk dapat bekerja pada proyek yang sedang berjalan dan ke depannya setelah produksi dapat bekerja di pabrik tersebut.


“Kami sangat mendukung dengan adanya investor yang masuk di wilayah Desa Gabus dengan harapan investor dapat memperdayakan masyarkat kami untuk bisa bekerja. Oleh karenanya, saya bersama masyarakat akan menjaga keamanan dan kondusifitas lokasi proyek LBI,” pungkasnya.


Pantauan awak media, Kapolsek Kopo, Iptu Satibi didampingi anggota Binmas Desa Gabus, Bripka Dicky melakukan pertemuan dengan pihak Kades Gabus yang diwakili oleh Ketua Pemuda, Ketua Karang Taruna dan RT, RW di ruangan head office PT LBI pada Kamis, 29 Maret 2023, sekira pukul 10:15 WIB. Sementara Kades Endang menunggu di luar, duduk di samping pos security.


Wartawan pun dilarang untuk masuk ke dalam ruangan pertemuan oleh security atas permintaan Kapolsek.


Usai pertemuan, Kapolsek Kopo, Iptu Satibi bersama anggota Bhabinkamtibmas Desa Gabus menyampaikan hasil pertemuan di Head Office PT LBI dengan Kades Gabus, Ketua Pemuda, Karang Taruna dan RT, RW kepada wartawan. Sementara rombongan Kades Gabus pulang menuju Kantor Desa Gabus.


Kapolsek Kopo menyampaikan, praktik dugaan pungli tersebut harus dihentikan karena ada indikasi melanggar hukum.


Kapolsek juga memberikan edukasi kepada rombongan Kades agar segera melengkapi ketentuan agar kegiatan dugaan pungli menjadi legal dan tidak melanggar hukum.


Selang beberapa menit, anggota Bhabinkamtibmas Bripka Dicky menyampaikan kepada Kapolsek bahwa Kades Gabus melalui pesan WhatsApp meminta Kapolsek untuk datang ke Kantor Desa Gabus. Sehingga mereka pun menuju Kantor Desa Gabus. 


(*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top