Serang, WartaHukum.com - Otak aksi begal dengan modus Debt Collector berinisial HA (28) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kabupaten Serang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
HA yang merupakan eks pegawai leasing diringkus bersama tiga rekannya setelah berhasil menggasak 20 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang dalam kurun waktu 1 bulan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan HA bersama tiga rekannya SM (32) warga Ciruas, keduanya warga Kabupaten Serang, RS (28) warga Kecamatan Bogor, Kota Bogor, dan DA (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang merupakan begal bermodus debt collector.
"HA ini merupakan mantan pegawai leasing, jadi tau bagaimana cara tarik motor," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini dan Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (9/6/2023).
Yudha menjelaskan terbongkarnya begal bermodus debt collector itu bermula dari laporan Muhammad Iqbal (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dirampas motornya di Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 27 April 2023 lalu.
"Mereka modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. Faktanya motor ini tidak pernah menunggak, karena motornya diambil, saat dicek di leasing motor nggak ada. Karena memang tidak menunggak," jelasnya.
Yudha ungkapnya bermodalkan surat penarikan kendaraan palsu, pelaku telah puluhan kali merampas kendaraan di jalan. Korban begal bermodus debt collector itu didominasi warga di wilayah Tangerang.
"Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, 2 kali di wilayah hukum Polres Serang dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang," ungkapnya.
Yudha menerangkan keempat pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Serang di beberapa tempat wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka HA, SM dan RS ditangkap di Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka. Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA di sebuah perumahan yang masih di wilayah Cisoka," terangnya.
Yudha menambahkan dari penangkapan keempat komplotan begal modus debt collector itu, kepolisian berhasil mengamankan dua penadah kendaraan hasil kejahatan.
"DI (penadah-red) berhasil diamankan di rumah adik iparnya di perumahan Prabu Pesona Cisoka, dari hasil interogasi motor korban telah dijual kembali ke saudara IY yang juga sudah kita amankan," tambahnya.
Yudha menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat," imbaunya.
Sementara itu tersangka HA mengakui jika dirinya sudah berulang kali mengambil kendaraan di jalan. Modus berpura-pura menjadi debt collector didapat dari pengalamannya bekerja di leasing.
"Pernah dulu, tahun 2014 sampai 2015. Iya bener (tau kendaraan-kendaraan kredit dan bermasalah-red)," katanya.
HA menjelaskan motor tarikan tersebut kemudian dijual kepada DI warga Lampung yang tinggal di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Setiap satu kendaraan rata-rata dijual seharga Rp 4 juta.
HA menegaskan nekat melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilannya sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Buruh harian lepas, kerjanya gak tentu," tegasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar