Senin, 08 Mei 2023

Capres 2024 Wajib Perhatikan Pemberantasan Investasi Bodong Untuk Pembangunan Negara





Jakarta, WartaHukum.com - Indonesia akan memasuki pesta Pemilihan Presiden di 2024 dengan 3 Calon Presiden yang akan berlomba menawarkan janji politik dan rencana-rencana pembangunannya untuk negeri, namun mayoritas masyarakat Indonesia banyak menanti adanya perbaikan hukum di Indonesia karena hukum adalah fondasi dari pembangunan ekonomi dan politik yang kokoh. Banyaknya kejahatan terutama kejahatan kerah putih menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terutama aparat penegak hukum. 


Masyarakat menunggu dan menanti gerakan dan upaya dari Calon Presiden mana yang perduli akan perbaikan hukum dan penindakan Kejahatan Terutama keuangan yang selama ini sulit sekali di berantas dan tidak berhasil di tindak di jaman Presiden Joko Widodo. Maraknya investasi bodong, membuat Indonesia menjadi "Safe Heaven" Surga bagi para penjahat Skema Ponzi. Sebut saja kasus Indosurya 106 Triliun, yang mana pelakunya malah di vonis bebas, padahal pelaku skema ponzi di negara lain semua di hukum berat. 


Juga Raja Skema Ponzi, Raja Sapta Oktohari terlapor dalam kasus PT MPIP dan OSO Sekuritas yang gagal bayar 7.5 Triliun diduga kebal hukum, "bahkan di jaman Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Listyo Sigit, keduanya melempem, kecut dan ngibrit ketika mendengar nama Raja Sapta Oktohari, kawan dari Erick Thohir dan Sandiaga Uno ini. POLRI yang gagah perkasa di pecundangi oleh Pejabat yang kebal hukum padahal kerjanya menipu dan menjadi penjahat skema ponzi dan mencuci uangnya dalam aliran politik." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH


Penindakan penjahat Investasi Bodong masih tebang pilih, terbukti dari beberapa Investasi Bodong bahkan tidak disentuh oleh Mabes Bareskrim, "sebut saja Kresna Life dan Sekuritas, Tersangka Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven yang hingga kini buron dan kabarnya ada konspirasi untuk menghilangkan pidana dengan Tipideksus. Koperasi Pracico, Teddy Agustiansjah yang kabarnya menghilang, padahal modus Koperasi sudah banyak yang ditangkap termasuk KSP Sejahtera Bersama yang sedang disidangkan di PN Bogor. Pemilik Net 89, AA yang juga buron usai ditetapkan sebagai Tersangka. Para penjahat yang diduga kabur atau buron, kabarnya ada bekingan oknum Jenderal POLRI sehingga bisa kabur sebelum ditangkap. Ini adalah bukti rusaknya mental institusi Polri." Ujar Advokat Bambang Hartono dengan tegas. 


Ke depannya masyarakat yang lebih cerdas menginginkan Capres yang bersih, dan siap turun tangan berani menindak para pelaku investasi Bodong. "Jika menindak penjahat saja tidak berani, bagaimana mau membersihkan dan memimpin Indonesia menuju pembangunan yang solid dan sejahtera? Masyarakat menunggu gebrakan dan agenda pemberantasan Investasi Bodong dalam rencana kerja Calon Presiden Indonesia 2024." Tutup Advokat Bambang Hartono


LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0818-0489-0999 Jakarta, dan 0817-489-0999 Tangerang untuk konsultasi Gratis.


Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 8 Mei 2023)



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top