Serang, WartaHukum.com - Terkait dengan selesainya pekerjaan Rekontruksi Jalan Lingkar Selatan (JLS) - Panakodan, dikerjakan CV. Palua Gumoroo Land pada tahun 2021, dengan jenis pekerjaan rabat beton sampai saat ini masih menyisakan hutang yang belum dibayarkan kepada petukang.
Hal itu dikatakan Mandor Pe'i kepada WartaHukum.com, dirinya mengatakan bahwa total yang harus dibayarkan kepada petukang sebesar Rp 126.856.200,00. Namun sampai saat ini upah tersebut masih belum dilunasi oleh CV. Palua Gumoroo Land.
"Untuk upah pembayaran baru dibayarkan Rp 70.000.000,00 dan sisa biaya yang terhutang hanya dijanjikan oleh pelaksana," kata Mandor, Jum'at (12/05/2023).
Dijelaskan Pe'i, pelaksana sempat mengatakan akan melunasi sisa pembayaran pada Bulan April tahun 2022 kemarin, akan tetapi sampai saat ini janji tinggal janji dan sisanya belum dibayarkan.
"Untuk kubikasi beton yang sudah dikerjakan pada kegiatan Jalan Lingkar Selatan - Panakodan mencapai 2.431,25 meter kubik dan dibayar Rp 53.000,00 permeternya," jelasnya.
Masih kata Mandor, dirinya meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon agar bisa memberikan teguran kepada pihak CV. Palua Gumoroo Land agar secepatnya melunasi sisa pembayaran yang terhutang kepada petukang.
"Disini saya hanya meminta hak saya sebagai petukang," tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak CV. Palua Gumoroo Land yang beralamat di Jl. Letda Natsir, Cibubur Country, Rukan RBOA No. 1 Lt. 2 RT.01/RW.17, Kelurahan Cikeas Udin, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor belum bisa dihubungi.
Untuk diketahui, kegiatan penyelenggaraan jalan Kabupaten/Kota pekerjaan Rekontruksi Jalan Lingkar Selatan (JLS) - Panakodan, nomor kontrak 620/1375/DP/BM/DPUTR dengan nilai anggaran Rp 4.869.500.000 bersumber dari APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2021 dikerjakan CV. Palua Gumoroo Land masih menyisakan hutang kepada pekerja.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar