Serang, WartaHukum.com - Salah satu pegawai pemerintah yang diduga sebagai staf kecamatan Kragilan diduga terlibat dalam politik praktis yang mendukung salah satu Bacaleg dari partai PKB, pasalnya dugaan staf kecamatan Kragilan yang mendukung salah satu Bacaleg muncul dalam foto di media sosial yang mana dalam foto tersebut staf kecamatan Kragilan mengacungkan dua jari yang diduga sebagai isyarat dua periode untuk Bacaleg dari PKB.
Sementara itu Camat Kragilan Encep B Somantri mengatakan, Makasih infonya. Nanti saya klarifikasi, singkatnya, pada Selasa, (9/5/2023).
Di sisi lain, Panwascam Kragilan ketika diberikan informasi mengenai adanya dugaan ASN yang terlibat dalam politik praktis diam seribu bahasa.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar