Tangerang, WartaHukum.com - Diduga dua pegawai Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia berinisial FU dan DT diamankan oleh pihak kepolisian karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut pendiri Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia Ir. Yusi Imam Mahendra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba terhadap dua pegawainya mengatakan, Saya juga masih menunggu kejelasan informasi nih, kata Imam, pada Sabtu (27/5/2023).
" Saya belum dapat kepastian karena penyidik hanya mau berkomunikasi dengan keluarga," ujar Imam.
Lanjut Imam yang juga merupakan staf khusus Walikota Bidang Inovasi, kreativitas dan pariwisata, Saya masih mencari informasi jelasnya seperti apa ini, tutup Imam.
Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang kebenaran adanya dugaan diamankan dua pegawai Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia oleh Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Unit III belum dapat merespon pertanyaan dari wartawan.
Yayasan rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia merupakan rumah rehabilitasi bagi para pecandu narkoba yang terletak di Jalan Depag No 75A Bambu APUS, Pamulang, Kita Tangerang Selatan.
(Red).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar