Serang, WartaHukum.com - Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) merupakan kegiatan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman skala perdesaan dan meningkatkan kualitas permukiman perdesaan.
Ditemui di ruang kerjanya Supangat Kepala Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten mengatakan, pada umumnya infrastruktur yang dibangun melalui dana PISEW adalah jalan produksi sebagai infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri, serta sebagai prasarana pendukung pemasaran komoditas dengan memudahkan petani untuk mengangkut hasil pertanian, dan kegiatan masyarakat Desa Sentul dan juga Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, kata Supangat, pada Kamis (25/5/2023).
" Pelaksanaan pembangunannya dikerjakan oleh kelompok kerjasama antar desa (KKAD) Kecamatan Kragilan tidak menggunakan kontraktor," ucap Supangat.
Lanjut Supangat, Kami sangat berterimakasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang telah membangun infrastruktur di Desa Kami melalui program pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah (PISEW) dalam pembangunan betonisasi jalan penghubung antara Desa Sentul dengan Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan, tutup Supangat.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar