Jakarta, WartaHukum.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan telah mendatangi wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berdomisili di Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan oleh Advokat Franziska Runturambi, S.H., dari LQ Indonesia law Firm selaku Penasehat Hukum Sientje Mokoginta, dkk, yang merupakan korban di dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penguasaan tanah tanpa alas hak dengan pihak yang menjadi terlapor adalah Maxi Mokoginta, dkk.
Kepada awak media, Siska dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya sangat berharap dengan kegiatan jemput bola yang dilakukan oleh Penyidik kali ini, bisa menggali fakta materil dan mengusut tuntas perkara ini.
“Sebenarnya semenjak penyidik menyelesaikan kunjungan dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada bulan Desember kemarin, memang kami senantiasa berkoordinasi dengan penyidik, hal ini merupakan upaya kami dalam rangka pengawasan perkara yang sedang berjalan di Bareskrim. Dari hasil diskusi terakhir kami dengan penyidik, memang kemarin disampaikan perihal ketidakhadiran beberapa saksi bahkan pelapor karena alasan jarak dan biaya, karenanya kemudian penyidik memutuskan untuk mengejar keterangan ke Manado. Mudah-mudahan apa pun hasil yang didapat dari pemeriksaan ini bisa semakin membuat terang perkara ini.” beber Siska.
Menurut Siska, pihaknya bisa memahami perihal urgensi kegiatan dinas kali ini, meski pun di sisi lain ada kekhawatiran yang beralasan terkait dengan netralitas penyidikan terhadap para terlapor.
“Kalau untuk saksi-saksi dari kalangan instansi pemerintah memang sudah disampaikan sebelumnya ketika mereka dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim, mereka keberatan untuk hadir dan meminta agar dilakukan pemeriksaan di Manado, pertimbangannya adalah jarak dan ketiadaan biaya, kalau untuk itu kami bisa mengerti.” kata Siska.
Tapi untuk memeriksa para Terlapor di Manado, lanjut Siska, pihaknya agak menyayangkan, karena berdasarkan keterangan yang didapat dari kliennya, para terlapor tidak sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang dan memenuhi panggilan pemeriksaan ke Bareskrim.
“Kemarin ketika Maxi Mokoginta dipanggil untuk diperiksa ke Bareskrim, kami dapat info kalau yang bersangkutan minta penundaan dengan alasan sakit, padahal kamu dapat info kalo sampai sekarang yang bersangkutan masih beraktifitas seperti biasa tuh. Kalau untuk terlapor atas nama Stella Mokoginta, info yang kami dapat, alamat untuk surat panggilannya tidak ditemukan, padahal menurut keterangan dari klien kami juga, hampir semua tau nama ini di Manado. Aneh. Makanya sekarang dikejar ke Manado, mudah-mudahan bisa selesai.” ungkap Siska.
Sementara itu di tempat terpisah, Advokat Jaka Maulana, S.H., yang juga selaku Penasehat Hukum Sientje Mokoginta, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan penyidik untuk melakukan pemeriksaan di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, namun demikian, Jaka menghimbau kepada penyidik agar tetap menjaga integritas dan netralitas dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, khususnya kepada para terlapor.
“Prinsipnya kami menghormati sepenuhnya keputusan penyidik terkait kegiatan kali ini, ini kan sepenuhnya kewenangan mereka. Hanya saja kami memiliki kekhawatiran yang beralasan soal netralitas dan integritas penyidik ketika melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor di wilayah hukum Polda Sulut, karena sedari awal kan memang para terlapor ini seolah menghindari betul untuk diperiksa di Bareskrim,” ungkap Jaka.
Dengan adanya kegiatan ini, Jaka berharap agar perkara yang telah bergulir hampir selama 6 (enam) tahun ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
“Intinya kami mengharapkan agar kegiatan penyidik ke Polda Sulut dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor yang dilaksanakan per tanggal 21 Mei 2023 kemarin ini bisa mendapatkan keterangan tambahan guna melengkapi fakta-fakta perkara. Dalam beberapa kesempatan ketika kami berkoordinasi dengan penyidik, selalu disampaikan bahwa perkara ini sudah sangat terang benderang, peran dari masing-masing juga sudah tergambar. Jadi ya mudah-mudahan bisa segera rampung agar segera mendapatkan kepastian hukum,” kata Jaka.
Perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, Sientje Mokoginta Cs., mengetahui soal perbuatan para terlapor yang mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik di atas tanah milik Sientje Mokoginta Cs. yang terletak di Jalan Dayanan, Gogagoman, Kota Kotamobagu.
“Padahal tanah tersebut sedari awal adalah milik klien kami, berdasarkan SHM terbitan tahun 1978. Makanya kemudian klien kami laporkan tindak pidana itu ke kepolisian, kami juga sudah menempuh upaya pembatalan terhadap SHM milik Stella Mokoginta cs ke PTUN, dan gugatannya telah dimenangkan oleh klien kami, bahkan putusannya sudah Eintracht sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” beber Jaka.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.
Sumber : (Press Release LQ Indonesia Law Firm, 21 Mei 2023)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar