Senin, 29 Mei 2023

Khawatir Merugi, Papan Proyek Jalan Tersaba Bendung Nempel Di Pohon





Serang, WartaHukum.com - Program percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang statusnya menjadi kewenangan Kabupaten Serang mulai dilaksanakan kembali, menjelang masa berakhirnya masa pemerintahan Tatu - Panji.


Program yang dimaksud diantaranya berada di wilayah kecamatan Tanara, tepatnya di desa Bendung dengan nama pekerjaan Rekontruksi Jalan Tersaba Bendung.


Pada papan proyek atau papan informasi pekerjaan ( PIP)  yang ada pada lokasi kegiatan, tercatat nilai pekerjaan 720 juta, bersumber dari DTU-DAU- APBD kab Serang, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari,sebagai pelaksana dari CV. Sinar Harapan Contractor. 


Ada yang aneh pada papan proyek, dimana nama konsultan pengawas dan volume pekerjaan tidak dicantumkan, tentu saja ini menjadi sebuah pertanyaan bagi siapapun juga yang melihatnya, Senin (29/05/2023).


Keanehan tidak sampai disitu, bibir kita dipaksa untuk tersenyum saat melihat papan proyek atau papan informasi pekerjaan (PIP) ditempelkan,dipaku pada batang pohon yang tumbuh di pinggir jalan lokasi pekerjaan. 


Ajaib, proyek bernilai 720 juta tidak mampu menempatkan papan proyek sebagaimana mestinya,sepertinya khawatir merugi jika mengeluarkan anggaran untuk pembelian kayu kaso sebagai tiang papan proyek.


(Ys)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top