Bogor, WartaHukum.com - Terkait salah satu warga yang mengklaim tanah diatas 4.173 meter persegi di Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pihak PT Prima Tossa Perkasa selaku pengembang Perumahan Panorama Lido, mempersilahkan agar yang bersangkutan menunjukkan bukti kepemilikannya.
Tak hanya itu, PT Prima Tossa Perkasa selaku pengembang Perumahan Panorama Lido ini juga mempersilahkan terhadap warga yang mengklaim tanah tersebut, untuk melaporkan persoalannya kepada pengadilan maupun pihak kepolisian.
Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum PT Prima Tossa Perkasa, Aditya, kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).
“Sebelum adanya aktivitas perataan ini, kami sudah melayangkan surat somasi selama dua kali terhadap saudara Ajat sudrajat selaku yang mengklaim tanah tersebut.
Bahkan adanya pendekatan secara persuasif, hal tersebut untuk menjaga lingkungan yang kondusif,” kata Adit, Sabtu (20/5/2023).
Adit juga menjelaskan, jika tidak adanya itikad baik yang dilakukan saudara Ajat Sudrajat, pihaknya mengaku sudah siap apabila dilaporkan baik perdata maupun pidana. Mengingat jika pihak perusahan sudah dirugikan selama 3 tahun.
“Jadi kami perjelas, bahwa tanah tersebut sudah dikuasai penjual selama 3 tahun, dengan itikad baik secara terbuka diketahui umum, dan tidak ada gangguan dari pihak lain, termasuk Rubi bin Asmad,” tutupnya.
Sementara itu, Ajat Sudrajat yang juga warga setempat selaku yang mengklaim tanah tersebut, mengaku melaporkan persoalan tersebut ke pihak Polres Bogor, dengan kabar tuduhan adanya pengrusakan lahan yang sebelumnya ditanami.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar