Jakarta, WartaHukum.com - Masih Ingat si "Tahanan VIP"? Julukan yang diberikan oleh warganet Indonesia terhadap Advokat Natalia Rusli atas kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Korban gagal bayar Koperasi Indosurya VS (47) dengan kerugian sebesar Rp.45.000.000,- yang mana proses peradilan sudah berlangsung dua kali di PN Jakarta Barat pada tanggal 10 dan 18 April 2023 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi dari pihak Terdakwa.
Agenda sidang ke 3 akan dilangsungkan setalah libur panjang hari Lebaran yaitu hari Selasa tgl 2 Mei 2023 besok dengan agenda sidang Replik dari Jaksa Penuntut Umum pukul 10.00 pagi.
Usut punya usut ternyata satu per satu Laporan Kepolisian yg dibuat oleh korban-korban Natalia Rusli 47th yg berprofesi sebagai Pengacara ini mulai membuahkan hasil karena penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menaikkan status LP No.STTLP/263/I/2022/SPKT/PMJ dari Penyelidikan ke Tingkat Penyidikan.
"Dengan dinaikkannya status dari Penyelidikan ke Penyidikan berarti sudah didapat 2 alat bukti yang cukup dan sudah ada motif dan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh Natalia Rusli kepada mantan kliennya RD (74)," ujar Tenrie Moeis, SH, pada Selasa (2/5/2023).
"Jadi RD sempat menyerahkan 2 lembar bilyet atau sertifikat simpanan Indosurya nya Natalia Rusli sekitar bulan Mei 2020 dengan alasan mau dicairkan apalagi yang bersangkutan juga mengaku seorang Advokat atau Lawyer seperti kartu nama yg diberikan pada perjumpaan pertama dengan gelar Sarjana Hukum dan Master Hukum, jadi kurang lebih sudah 3 tahun lamanya. Saat ini 2 lembar bilyet tersebut sudah disita oleh penyidik Bripda Iswahyudi Mahdar, SH. Hal ini tentunya sangat merugikan karena kesempatan untuk mendapatkan hak-haknya kembali dari Indosurya pun tidak ada karena syarat utama mendapatkan hak-haknya kembali adalah bilyet atau sertifikat asli," imbuhnya.
" RD sangat mempercayai Natalia Rusli selain sebagai Kuasa Hukumnya yang dapat membantu mencairkan simpanannya di Kospin Indosurya juga mengklaim dirinya kenal dengan beberapa Petinggi Badan Pertanahan Nasional atau BPN sehingga tanpa berpikiran negatif sama sekali RD ini lalu menyerahkan 2 lembar Sertifikat simpanan Indosurya miliknya kepada Natalia Rusli istilahnya untuk pencairan nanti supaya gampang bahkan tanpa adanya tanda terima sama sekali, lalu sekitar bulan November tahun 2020 RD memohon kepada Natalia Rusli untuk mengembalikan 2 lembar bilyet sertifikat simpanan Indosurya miliknya setelah mengetahui bahwa ternyata yang bersangkutan bukanlah seorang Advokat pada saat menerima tiga kali kuasa khusus dari RD sejak bulan Januari - September tahun 2020, karena Sumpah Advokat Natalia Rusli ternyata baru dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 16 September 2020. Yang lebih mengagetkan ternyata ijazah S1 Hukum yang bersangkutan juga tidak bisa diverifikasi oleh Pangkalan Data DIKTI," tambah Firdaus, SH
"Saya didampingi anak saya datang ke kantor Natalia Rusli di belleza shopping arcade sekitar bulan November tahun 2020 memohon agar bilyet saya dikembalikan tetapi yang bersangkutan malah diamin saya saja dengan angkuhnya dan menganggap seolah saya tidak ada di depannya, lalu saya menyurati yang bersangkutan sebanyak 2x istilahnya untuk mengembalikan bilyet sertifikat simpanan Indosurya saya yang dia pegang tetapi surat saya tidak ada tanggapan sama sekali dari yang bersangkutan," ujar RD dengan raut wajah sedih.
Seperti diketahui saat ini Natalia Rusli telah ditahan di Rutan Pondok Bambu setelah sempat dinyatakan Buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat tanggal 1 Desember 2022.
Kuasa hukum yang bersangkutan Deolipa Yumara, SH saat ini mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim PN Jakbar yaitu Hakim Ketua Iwan Wardhana,SH,MH sedang Hakim Anggota 1 adalah Ade Sumitra Hadisurya,SH,MHum dan Hakim Anggota 2 adalah Novita Riama,SH,MH
"Tentunya kami sangat berharap agar permohonan penangguhan tsb tidak dikabulkan selain karena Natalia Rusli selama ini diketahui di berbagai media sangat tidak kooperatif juga yang bersangkutan adalah mantan Buronan Polres Jakbar. Marwah PN Jakarta Barat dipertaruhkan apabila penangguhan penahanan ini dikabulkan,"tutup para korban hampir bersamaan yang tergabung dalam Aliansi Korban Natalia Rusli.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar