Jakarta, WartaHukum.com - Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) menuntut keadilan. Guru besar IPB bernama Prof. Ing Mokoginta ini meminta keadilan akan kasusnya, yang ditangani Bareskrim Polri. Kasus itu terkait sengketa tanah seluas lebih dari 17 ribu hektar. Kasus sendiri berlangsung sejak enam tahun lalu, namun hingga kini prosesnya tak kunjung tuntas.
Awalnya, kasus ditangani Polda Sulawesi Utara. Namun setahun belakangan, kasusnya diambil alih Bareskrim Polri.
"Alasan kita kenapa perkara ini kita minta ditarik ke Bareskrim karena saat ditangani Polda Sulawesi Utara kita melihat ada dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik makanya kita berkoordinasi dengan pihak terkait. Alhamdulillah, pada Agustus 2022 perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim," ujar kuasa hukum Ing Mokoginta, Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Jaka sendiri kuasa hukum dari ahli waris tanah milik Howa Mokoginta, yakni Ing Mokoginta, Dr. Sintje Mokoginta dan Inneke S. Indararini. Pihaknya hari ini mendatangi Bareskrim, guna menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Kami datang ke Mabes Polri dalam rangka koordinasi terkait penyidikan perkara," kata kuasa hukum lainnya, Fransisca Liturangi yang juga dari LQ Indonesia Lawfirm.
Menurut Jaka, awalnya mereka menyambut baik diambil alihnya perkara oleh penyidik Bareskrim Polri. Belakangan, mereka kecewa lantaran penanganan pun masih berjalan lambat.
"Sayangnya ketika perkara ini berjalan di Bareskrim, kita melihat belum adanya perkembangan yang signifikan terkait perkara ini sejak penyidik melakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara pada Desember 2022 sampai Mei 2023, karena cuma ada tiga orang saksi. Jadi kita sangat menyayangkan seolah-olah modus yang kemarin di Polda Sulawesi Utara berulang lagi di Bareskrim," jelas dia.
LQ berharap penanganan kasus ini oleh penyidik berjalan hingga tuntas, tidak sekadar memberikan kepastian hukum.
"Yang menjadi kekhawatiran kami, kalau ini terus berlarut-larut akan memakan banyak waktu dan biaya," ucap Jaka.
Sejauh ini, ada respons positif usai mereka berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia berharap penanganan kasus ini bisa segera tuntas, hingga akhirnya diadili di pengadilan dan divonis.
"Tadi kita sudah bertemu penyidik dan ada rencana ke depan akan melakukan kunjungan lagi ke sana," tandas Franzisca.
LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0818-0489-0999 Jakarta, dan 0817-489-0999 Tangerang untuk konsultasi Gratis. Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan bisa segera menghubungi LQ.
Sumber : (Press Release LQ Indonesia LawFirm, Sabtu 13 Mei 2023).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar