Serang, WartaHukum.com - Staf Desa Kendayakan inisial E diduga manipulasi tanda tangan kepala desa Kendayakan mengenai perijinan Coursel yang berada di Kendayakan.
Pasalnya menurut informasi yang didapat oleh tim WartaHukum.com, Kepala Desa beserta Sekertaris Desa Kendayakan tidak merasa menandatangani perijinan Coursel.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp oknum staf desa E mengatakan, iya pak tandatangan Kepala Desa ambil dari komputer terus saya stempel, kata E pada Senin (22/5/2023).
Dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Nadi pengelola Coursel tidak merespon telepon dari awak media, pada Selasa (23/5/2023) malam.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar