Foto : Raja Sapta Oktohari (Ketua Komite Olimpiade Indonesia) |
Jakarta, WartaHukum.com - Setelah 3 tahun lebih mandek, kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, Hamdriyanto dan Hasanudin Tisi kembali dilanjutkan proses penyidikannya oleh Fismondev Polda Metro Jaya.
Kasus dengan total kerugian 7.5Triliun rupiah dan korban kurang lebih 7000 orang sebelumnya sempat mandek ketika Raja Sapta Oktohari menjalin hubungan dengan Irjen Fadil Imran, Mantan Kapolda Metro Jaya. Namun, setelah Irjen Fadil Imran di mutasi dan di pindah. Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Karyoto memerintahkan agar kasus pidana yang sebelumnya mandek di Polda Metro Jaya agar kembali dijalankan. Alhasil, kasus yang melibatkan RSO, anak ketum Hanura ini akan di proses kembali penyidikannya.
Korban A menyampaikan apresiasinya "Terima kasih Irjen Karyoto atas atensinya di kasus Skema Ponzi yang melibatkan Ketum KOI, tidak pantas seorang pejabat negara di bidang Olahraga, ternyata adalah penjahat investasi Bodong. Hal ini akan merusak dan menciderai komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi untuk memberantas kejahatan di bidang keuangan. POLRI harus tegas dan tindak semua penjahat tanpa pandang bulu, termasuk Raja Skema Ponzi, RSO si Ketum NOC."
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan bahwa kasus Mahkota dan OSO Sekuritas menarik perhatian masyarakat luas apalagi RSO terbukti menyembunyikan DPO Kepolisian Natalia Rusli di salah satu rumahnya, "terbukti dari beredarnya Video Tiktok dari pengakuan Ibu Vivian, anak buah RSO sendiri, bahwa selama kabur, Natalia Rusli dan anaknya tinggal di rumah milik RSO tentunya dengan sepengetahuan RSO. Selain menyembunyikan DPO, Raja Sapta Oktohari juga terlapor dalam perkara Skema Ponzi Mahkota dan OSO Sekuritas. Logikanya dimana jika pejabat pemerintah justru adalah Maling berkerah putih?"
Mantan Ketua IPW Neta S Pane dalam pers releasenya pernah menyampaikan ke Kapolri agar memberikan atensi kepada kejahatan yang dilakukan oleh Raja Sapta Oktohari dan mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus Mahkota di Polda Metro Jaya dan membandingkan dengan penanganan perkara lainnya. Diduga Kapolri Listyo Sigit ada konflik kepentingan karena dijadikan sebagai Ketua Ikatan Sepeda Indonesia oleh RSO, sehingga ikatan ini membuat POLRI menjadi tumpul dan tidak profesional.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 22 Mei 2023)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar