Jumat, 26 Mei 2023

PT Sumber Alfaria Trijaya TBK PHK Karyawan Secara Sepihak, Pemerintah Diminta Turun Tangan





Banten, WartaHukum - PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya secara sepihak,dengan tuduhan pekerjanya telah menerima uang Tips dari pihak supplier, diantaranya yakni yang menimpa terhadap Madi warga Kabupaten serang Banten karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk yang ditempatkan di DC Jambi (IDZ) Jl.Jambi-Palembang km 18 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan jabatan Progress Officer dengan nomor NIK 13021933, dimana Madi diduga di PHK secara sepihak oleh PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk dengan nomor Keputusan 0199/SDM-SATJBI/XII-2022, yang ditandatangi langsung oleh Ibnu Hasin Munawar selaku People Development Manager DC Jambi, yang mana hingga saat ini Masih belum mendapatkan haknya seperti Pesangon dan bonus tahunan dari PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk.


" Saya tidak paham dan menolak Keputusan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk terhadap saya,dimana tuduhannya saya telah menerima uang tips dari pihak supplier, sedangkan saya tidak pernah bersentuhan langsung dengan pihak supplier, karena jabatan saya di Progress Officer atau Officer tengah jadi tidak mungkin posisi saya bersentuhan langsung dengan pihak supplier, meskipun saya menolak atas keputusan PHK tersebut,namun pihak perusahaan tetap memberhentikan saya," ungkap  Madi kepada wartawan (25/05/2023).


Ditambahkan oleh Madi bahwa dirinya merasa keberatan atas keputusan PHK dari PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk tersebut karena selama saya bekerja di DC.Jambi saya tidak pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran Yang bersifat merugikan perusahaan.


" Selama saya bekerja di DC Jambi ini saya tidak pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran yang bersifat merugikan pihak perusahaan,oleh karena itu saya berharap kepada Pemerintah Republik Indonesia agar dapat menolong dan membantu saya, karena hingga saat ini saya belum mendapatkan hak saya diantaranya uang  pesangon dan bonus tahunan dari PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk," ungkap Madi dengan nada sedih (25/05/2023).


Ketika dikonfirmasi via telpon Ibnu Hasin Munawar selaku People Development Manager DC Jambi PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk tidak menjawab.


Untuk diketahui Madi sudah berkerja di PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk kurang lebih 10 ( Sepuluh) Tahun. 


(Syam/Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top