Selasa, 09 Mei 2023

Tiga Pelaku Bobol Gudang Sembako Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Serang





Serang, WartaHukum.com - Tiga dari 4 pelaku spesialis bobol gudang distributor rokok dan makanan ringan yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Serang berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.


Tiga pelaku yang ditangkap, ES (43) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, FR alias Kardut (35) warga Desa Gondangan, Kecamatan Kajoran dan UGB alias Abah (52) warga Desa Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajorang.


Ketiganya diringkus di rumahnya masing-masing di daerah Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang pada Jumat 28 April 2023 dini hari. 


Tersangka ES dan UGB alias Abah terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan ketiga tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan sasaran gudang distributor disejumlah tempat di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.


"Pelaku beraksi dini hari saat gudang sudah terkunci. Modus operandinya, merusak kunci dengan menggunakan gunting besar dan membobol pintu gudang menggunakan linggis. Setiap beraksi pelaku menggunakan masker," terang Kapolres saat konferensi pers, Selasa (9/5/2023).


Kapolres menjelaskan aksi terakhir Kelompok Magelang ini dilakukan di Kampung Warung Selikur, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin 13 Maret 2023.


Dari dalam gudang distributor milik PT Tunas Immanta Jaya ini, pelaku menggasak 82 bal rokok berbagai merk. Barang hasil curian senilai hampir Rp 90 juta tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan Avanza.


"Dari hasil olah TKP serta bukti petunjuk rekaman CCTV yang didapat dari gudang serta PT Marga Mandalasakti (MMS), operator Tol Tangerang-Merak, personil Satreskrim memperoleh petunjuk identitas kendaraan para pelaku," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.


Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin AKP Dedi Mirza langsung bergerak memburu pelaku ke Kabupaten Magelang. Setelah berkordinasi dengan kepolisian setempat, Tim Resmob menyisir tempat tinggal pelaku.


"Tersangka FR alias Kardut, ditangkap sekitar pukul 02.30, usai pulang menjaga lokasi pemancingan miliknya. Setelah ditangkap, FR mengakui perbuatannya dan menyebut nama tiga rekannya," kata Yudha Satria.


Berbekal dari informasi tersebut, AKP Dedi Mirza segera menggerakkan Tim Resmob untuk memburu pelaku lainnya dan berhasil meringkus ES dan UGB alias Abah di rumahnya masing-masing sekitar pukul 03.15 dan 04.30. 


"Namun kedua pelaku ini melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," terang Kapolres.


Setelah meringkus 3 pelaku, Tim Resmob selanjutnya memburu IP, satu pelaku lainnya masih di kabupaten yang sama. Namun ketika rumah pelaku digerebeg, IP ternyata tidak berada di rumahnya dan kini masuk dalam daftar DPO.


"Untuk barang bukti yang didapat dari ke 3 tersangka, yaitu 1 unit mobil Avanza, 2 gunting dan linggis besar serta masker yang dijadikan sarana dan alat melakukan kejahatan," tandasnya.


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengapresiasi PT ASTRA Infra Toll Road atau Marga Mandala Sakti (MMS) yang telah membantu kepolisian, sehingga kasus pencurian dan pemberatan tersebut dapat terungkap.


"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT MMS yang mendeteksi kendaraan pelaku yang kabur melalui Tol Tangerang - Merak," katanya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top