Wonosobo, WartaHukum.com - Aktivitas tambang pasir (Galian C) di kaki gunung Sindoro,Wonosobo, selalu membuat resah masyarakat sekitar. Kegiatan tambang beroperasi tanpa memikirkan nasib mereka yang hidup disekitaran penambangan. Tanpa berfikir ke depan, dampaknya akan seperti apa.
Aktivitas tambang galian C selalu menuai polemik masyarakat setempat, hingga berkali kali terjadi demo. Seperti yang dilakukan warga desa Candiyasan yaitu dari Dusun Kabelukan, Jurang Jero, Banjaran, Grenjeng, dan warga Dusun Sontonayan Desa Kapencar hari ini, Senin, 19 Juni 2023. Mereka sudah berdemo 2 kali ini untuk menolak adanya galian C di wilayahnya.
"Namun yang terjadi hanyalah pemberhentian aktifitas tambang sesaat, setelahnya mereka beraktifitas lagi tanpa rasa takut. Semalam kami melihat ada alat berat datang, sehingga pagi harinya tanpa ada rencana dan komando kami berbondong bondong datang berdemo menolak keras adanya aktifitas penambangan," ujar salah seorang pendemo yang tidak mau disebutkan namanya.
Ada banyak yang menduga jika tambang galian C tersebut ada campur tangan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) maupun oknum pejabat kelas tinggi, sehingga mereka para penambang dengan leluasa melakukan aktifitasnya.
Padahal sudah jelas dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.
Menurut Aris warga Kabelukan bahwa kerusakan yang ditimbulkan sudah terlihat sangat nyata, sehingga dia merasa sangat miris.
"Kita lihat sendiri bahwa ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat penambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya," tuturnya.
Hari ini ratusan warga yang berdemo menolak adanya galian C di wilayah Candiyasan dan Kabelukan, menyebabkan kemacetan panjang di jalan propinsi Kertek Temanggung selama berjam jam.
Akhirnya Bupati Afif Nurhidayat S. Ag, bersama Kapolres AKBP Eko Novan Prasetyopuspito S.I.K, mampu menenangkan warga dengan bermediasi dan mendengarkan keluh kesah warga.
Alat berat yang menjadi pemicu demo juga segera diturunkan dan dibawa keluar dari area penambangan.
Seharusnya tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Wonosobo dan aparat penegak hukum adalah sebuah jawaban untuk menertibkan galian C Ilegal, mengapa dengan mudahnya para pelaku kegiatan penambangan tumbuh menjamur. Walaupun pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan.
Warga juga meminta Kapolda Jateng untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran ini. Bahkan, kalau ditemukan ada oknum petugas Polri terlibat dalam aksi brutal terhadap lingkungan hidup ini, Copot dan keluarkan dengan tidak hormat, karena bisa mencemarkan nama Institusi Polri.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar