Serang, WartaHukum.com - Terkait adanya pemberitaan tentang cafe BilBil yang dianggap oleh masyarakat sangat menggangu akibat adanya karaoke atau live music di cafe tersebut mendapat respon dari Saprudin Babinsa Koramil 0602- 18/Kragilan Desa Kendayakan.
Dalam pesan WhatsApp nya kepada redaksi WartaHukum.com Saprudin Babinsa Koramil 0602-18/Kragilan Desa Kendayakan menyampaikan, cari berita yang bermanfaat buat warga, yang bikin miras atau yang memajukan ekonomi masyarakat lebih baik, bahasa Cafe istilah keren untuk tongkrongan dan ngopi. Saya tidak melihat sisi jeleknya, kegiatannya positif kuliner, tulisnya, pada Selasa (20/6/2023) malam pukul 23.12 WIB.
" Kedai bil bil usaha pribadi yang menurut saya positif," tuturnya.
Apakah ada sisi negatif nya, Apakah ada masyarakat yang mengadu kang atau tidak berkenan, kalau ada warga yang resah atau kurang berkenan, dan silahkan komunikasikan dengan kami atau trantib desa atau kecamatan, Kita selama ini saya nilai masih Kondusif dan positif dalam bentuk kegiatannya, pungkasnya.
Ketika diberikan bukti oleh redaksi WartaHukum.com bahwa ada warga yang merasa terganggu, Babinsa Kendayakan menjawab, Baik, ini ada bukti, mungkin bisa saya tegur nanti saya mampir, Besok (Rabu-red) kita bicarakan dengan pemilik, saya komunikasikan, ujar Babinsa.
Saat ditanya Menurut Abang (Babinsa Kendayakan), apakah karaoke atau live music yang dianggap mengganggu warga itu hal positif apa bagaimana, Babinsa Kendayakan tidak menjawab pertanyaan tersebut.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar