Tangerang, WartaHukum.com - Menanggapi pemberitaan soal PHK karyawan sepihak, Manajemen Alfamart tegaskan bahwa perusahaan patuh pada perundang-undangan maupun peraturan tentang hak dan kewajiban pekerja atau karyawan. Termasuk keputusan PHK karyawan sudah sesuai dengan peraturan yang ada, perhitungan hak dan kewajiban kepada karyawan sudah diberikan dengan benar.
"Menyangkut peraturan perusahaan dalam hal integritas, karyawan menjalankan aktivitas rutinitas pekerjaan, sudah ada aturannya mana yang boleh dan nggak boleh dilakukan. Khusus karyawan atas nama Madi, beliau telah melakukan kesalahan berkaitan dengan job desk nya," ungkap Regional Corporate Communication Manager Alfamart Muhammad Afran.
Menerima tips dari pihak eksternal tak pernah dibenarkan dalam lingkungan kerja. "Yang bersangkutan pun mengakui jika dalam periode pertengahan 2020 menerima tips sekitar 4-8 kali sebulan, seperti yang disangkakan tersebut. Tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat dengan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun oleh beliau."
Alfamart adalah perusahaan yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban kepada karyawan untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman dan produktif.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar