Serang, WartaHukum.com - Pendirian tower BTS di Kampung Pasir Juet, Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi diduga tidak ramah lingkungan dan ada kongkalikong dengan ketua RT 005/002 Kampung Pasir Juet, Desa Kamaruton, Kecamatan Kragilan.
Berdirinya Tower BTS PT Menara Selaras Persada (MSP) dianggap tidak ramah lingkungan dikarenakan sewaktu melakukan persetujuan kepada masyarakat ketua RT yang bernama Masnun tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, yang ada hanya meminta tanda tangan kepada masyarakat tidak ada pemberitahuan untuk berdirinya Tower BTS PT Menara Selaras Persada (MSP).
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sahari mengatakan, Perizinan lengkap, disinggung mengenai Jaminan Keselamatan kepada masyarakat Pasir Juet dan juga diminta menunjukkan kelengkapan Izinnya Kepala Desa mengatakan," udah gini aja datang aja ke lokasi tower," ucap Sahari Kepala Desa Kamaruton, Jum'at (23/6/2023).
Sementara itu salah satu warga Kampung Pasir Juet IIP mengatakan, Ketua RT hanya meminta Tanda Tangan saja tidak memberitahukan untuk berdirinya Tower BTS, ujarnya, Jum'at (23/6/2023).
" Rumah kami hanya berjarak 7 meter dari pembangunan Tower BTS tersebut, kami hanya meminta jaminan sosial dan juga jaminan keselamatan dari pihak PT Menara Selaras Persada, jika tidak ada jaminan dari PT MPS kalau terjadi hal yang tidak diinginkan akibat tower tersebut siapa nantinya yang akan bertanggung jawab," pungkasnya.
Lanjut IIP, kompensasi kepada masyarakat juga bervariatif ada yang 100 ribu, ada yang 200 ribu, dan maksimal 300 ribu itu pun orang-orang terdekat Ketua RT, sedangkan kami mendapatkan jawaban dari Mandor PT MSP kompensasi itu sebesar 500 ribu, ucapnya.
(Aa/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar