Sabtu, 03 Juni 2023

Diduga Lakukan Pungli, Kepsek SDN Cipete : Hasil Musyawarah Wali Murid




Serang, WartaHukum.com - Terkait dengan beredarnya informasi mengenai adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Cipete, Tawilah selaku Kepala Sekolah mengatakan bahwa itu hasil musyawarah dan permintaan dari wali murid.


"Itu hasil permintaan dan musyawarah dari para wali murid. Karena sampai saat ini, untuk mebeler kursi dan meja belum ada. Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang baru memberikan bantuan kursi untuk 2 ruang kelas," kata Tawilah di ruang guru SDN Cipete, Sabtu (03/06/2023).


Dijelaskan Tawilah, pada saat musyawarah, pihak sekolah memberikan surat undangan yang diberikan kepada wali murid dari kelas 1 - kelas 5 saja. Sedangkan untuk biaya pembelian kursi serta meja, dipinta sebesar Rp 110.000,00 per siswa.


"Jumlah siswa keseluruhan yang ada 193 siswa. Khusus untuk murid yang tidak mampu, tidak kami bebankan," jelasnya.


Masih kata Kepsek SDN Cipete, sebelum musyawarah dengan para wali murid, dirinya memberitahukan kepada pihak Komite Sekolah bahwa akan melakukan musyawarah untuk menggalang dana guna membeli mebeler kursi dan meja.


"Waktu itu saya memberitahukan kepada pihak Komite, dan pihak Komite mengikuti apapun hasil dari musyawarah tersebut," tambahnya.


Terpisah, wali murid yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak SDN Cipete. Dimana setiap siswa dipinta sumbangan sebesar Rp 110.000,00 pada saat musyawarah.


"Sewaktu musyawarah, wali murid dipinta sumbangannya untuk membeli kursi dan meja sebesar Rp 110.000,00 per siswa," ungkapnya.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top