Selasa, 27 Juni 2023

Direktur Utama Yacinta Fabian Tjang Dipolisikan, Nasabah Kecewa UOB Kay Hian Lepas Tanggung Jawab





Jakarta, WartaHukum.com - Perusahaan keuangan seharusnya mengutamakan reputasi dan kepercayaan para nasabah sebagai modal utama. Utmost of good faith, atau itikat baik adalah faktir utama dalam berbisnis, namun rupanya di Indonesia, kepercayaan dan reputasi tidak lah dianggap penting oleh para pemangku kebijakan di perusahaan. 


Imbas dipolisikan nya Direksi UOB Kay Hian ke Polda Metro Jaya, dengan terlapor Yacinta Fabiana Tjang atas dugaan pidana penipuan, penggelapan dan Pencucian uang oleh para nasabahnya, makin menambah list perusahaan keuangan yang bermasalah di Indonesia. Sebelumnya diketahui Asuransi Jiwa Kresna juga gagal bayar dan dicabut ijinnya oleh OJK hingga Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata Di tetapkan menjadi Tersangka oleh Kepolisian. 


"Kami memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk mempolisikan direktur utama UOB Kay Hian. UOB Kay Hian diketahui sebagai anak perusahaan UOB. Ini bukan kasus hilang investasi atau kerugian akibat jatuhnya nilai aset atau turunnya harga saham. Tapi SELURUH uang kami di bawa kabur oleh oknum Bank UOB Kay Hian. Bukankah seharusnya UOB adalah tempat aman menaruh uang? Bukannya dapat untung dan bunga, malah uang kami di bawa kabur tak berbekas. Tentu kami tidak rela dan tidak ikhlas uang susah payah bekerja, di tipu oleh Oknum UOB." Ujar S salah satu korban UOB. 


Para Korban UOB Kay Hian meminta agar kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm untuk menyurati OJK dan meminta OJK menindak tegas Direksi UOB Kay Hian atas dugaan pelanggaran yang terjadi. "OJK harus berani tegas dan segera tindak perusahaan keuangan nakal, jangan sampai rusak reputasi industri keuangan di Indonesia. Masyarakat harap berhati-hati, jangan sampai bernasib sama seperti kami menjadi korban kerugian puluhan Milyar akibat mempercayakan uang kita ke UOB Kay Hian. Tidak semua bank dan perusahaan keuangan walau terdaftar OJK berarti dapat di percaya. UOB Kay Hian terbukti tidak dapat dipercaya atas uang kami yang hilang dan lepas tanggung jawab." Ujar E dengan kecewa. 


Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama UOB Kay Hian, diketahui sempat mangkir panggilan Polda Metro Jaya hingga akhirnya hadir dalam pemeriksaan, Senin 26 Juni 2023. Melalui kuasa hukumnya UOB Kay Hian dalam keterangan tertulis menyatakan tidak mau mengganti kerugian para nasabah UOB dan menyalahkan oknum UOB Kay Hian dan melaporkan oknum tersebut ke kepolisian. 


"UOB tidak perduli dengan nama baik dan reputasinya, dengan mudah menyalahkan anak buahnya atas kerugian yang dialami oleh nasabahnya. Saya menyetor uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas. Siapa yang punya akses dan mencuri uang di rekening atas nama UOB Kay Hian tentunya adalah orang yang diberikan otorisasi oleh UOB, itu sepenuhnya tanggung jawab UOB Kay Hian. Jika ada maling dalam UOB maka seharusnya UOB Kay Hian ganti uang nasabah dan minta tanggung jawab dari maling dalam rumahnya. Bukan malah menyuruh nasabah mengambil dari malingnya." Ucap J salah satu Korban UOB Kay Hian. 


"Sangat berbahaya jika nasabah menyetor uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian di kantor cabang UOB Kay Hian, lalu kemudian hari di bilang itu bukan transaksi UOB Kay Hian. Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada Institusi keuangan di Indonesia dan ini bisa terjadi menimpa siapapun. Sudah banyak yang melapor baik ke Polda maupun Mabes Polri karena Direksi UOB Kay Hian lepas tanggung jawab. Ini menambah list perusahaan keuangan bermasalah di Indonesia." Tutup E.


Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 27 Juni 2023) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top