Jakarta, WartaHukum.com - Imbas dicabutnya ijin usaha Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas tidak adanya setoran dan jaminan dana oleh Pemegang Saham Kresna dinilai sebagai tindakan tegas OJK untuk melindungi kepentingan para pemegang polis AJK.
Namun, sayangnya ada oknum lawyer yang mewakili para pemegang polis AJK namun dalam tindakannya selalu bertindak membela AJK dan melawan pihak-pihak yang hendak menekan AJK. "Oknum Lawyer ini mendapat kuasa dari Korban AJK namun, dalam prakteknya malah membela AJK yang seharusnya di mintai pertanggungjawaban. Patut diduga ini oknum lawyer menerima sesuatu atau ada konflik kepentingan sehingga bertindak tidak sesuai hukum." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Oknum lawyer itu dalam keterangan ke media, malah mengancam akan menggugat OJK yang sedang menjalankan tugasnya menindak AJK yang gagal bayar dan tidak memenuhi janjinya dalam membayar kerugian Pemegang polis Kresna. "Patut diduga tindakan oknum lawyer ini menghasut para korban untuk menggugat OJK adalah tindakan melawan etika dan menghalangi penyidikan dan upaya penegak hukum dalam menindak perusahaan keuangan bermasalah. LQ mendukung OJK secara penuh, jika Oknum Lawyer tersebut menyerang OJK, maka LQ akan menjadi yang terdepan membela dan memberikan kesaksian untuk mendukung OJK. bahkan, LQ mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dan menggugat oknum lawyer tersebut yang terbukti mengacau dan merugikan para pemegang polis dengan modus PKPU dan pemberitaan yang terbukti salah sasaran dan akhirnya para pemegang polis dirugikan lebih lanjut." Tutur Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Kresna Life atau AJK diketahui merugikan para pemegang polis Kresna hingga 5.7 Triliun rupiah akibat dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan mengalihkan dana para.pemegang polis ke perusahaan afiliasi Kresna Group.
"Seharusnya semua pemegang polis Kresna dukung OJK dan Pihak Kepolisian untuk menindak tegas Para Direksi dan pemilik Kresna Life yang diduga keras mencuci uang dan dengan sengaja mencuri uang para pemegang saham. Namun, mafia hukum dan pengacara brengsek banyak beredar yang tidak mengenakan biaya ke para korban namun menerima kompensasi dari pihak lawan. Ini sungguh melawan etika dan bahkan aturan hukum sebagai Advokat. Alhasil dengan berkeliarannya oknum pengacara macam ini, korban makin dirugikan," lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH
LQ Indonesia Lawfirm meminta agar Bareskrim Mabes Polri terutama Tim Tipideksus untuk mengembangkan penyidikan dan menjerat serta Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo selaku Komisaris dan pengendali perusahaan Kresna.
"Jangan berhenti dengan penerapan Kurniadi Sastrawinata sebagai Tersangka, melainkan telusuri aliran dana dan pengendali Kresna, karena uang tersebut diketahui mengalir ke perusahaan afiliasi kresna untuk kepentingan pemegang saham atau pengendali. Mabes Polri harus menang lawan penjahat kerah putih basmi hingga gembong dan otak intelektualnya," tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm secara tegas.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 30 Juni 2023)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar