Serang, WartaHukum.com - HN Dan KM merupakan pasangan suami istri asal Warga Kampung Kaserangan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang terkenal berprofesi sebagai Sponsor atau Agensi Tenaga Kerja Wanita (TKW) belum lama ini diduga kuat telah merekrut dan memberangkatkan TKW untuk dipekerjakan menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kawasan Timur Tengah Arab Saudi secara non prosedural atau ilegal.
Sebut saja salah satunya Siti TKW asal Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang diduga menjadi Korban penempatan secara ilegal yang diduga dilakukan oleh HN dan KM jaringan Sindikat Perdagangan Orang.
" Saya diberangkatkan menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi oleh H Nusi dan Kartini macan dibawa ke Ibu Aminah menggunakan Visa Ziarah, dan saya kecewa atas janji-janji manis pihak sponsor dimana saya dijanjikan akan diberi gaji 1200 real per bulan, namun kenyataannya hanya 1000 real per bulan itu pun tidak penuh dibayarkan 3 (tiga)bulan gaji saya belum saya terima," ungkapnya (16/6/2023).
Hal ini Jadi Sorotan Tajam pegiat Sosial Kemanusiaan Syamsul Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Kabupaten Serang Provinsi Banten mengecam keras atas apa yang dilakukan oleh oleh para sindikat jaringan perdagangan orang dengan modus penempatan TKW/WNI secara ilegal atau non prosedural ke Kawasan Timur Tengah Arab Saudi Saat di temui awak Media di Kantornya pada 22 Juni 2023.
" Kita minta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia agar segera menindak tegas para pelaku sindikat jaringan perdagangan orang, agar tidak ada lagi korban-korban dari tindakan jahat para calo atau sponsor/agensi ilegal di wilayah Hukum Polda Banten," ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar