Serang, WartaHukum.com - Polres Serang Polda Banten laksanakan penyembelihan 40 ekor hewan qurban. Ke 40 ekor hewan qurban yang disembelih, 9 ekor sapi dan 31 ekor kambing, yang dilaksanakan penyembelihan di halaman Mapolres Serang, Rabu (29/6/2023) Pagi.
Saat prosesi penyembelihan hewan qurban, dibuka Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian Yusuf,.S.I.K,.M.H,.didampingi Pejabat Utama Polres Serang serta Puluhan personel Polres lain.
Wakapolres Kompol Rifki Seftirian Yusuf, mengatakan, di Idul Adha 10 Zulhijah 1444 Hijriyah tahun 2023, Polres Serang dan jajaran sembelih 40 ekor hewan Kurban.
“Kita juga serahkan 16 ekor kambing qurban ke pondok pesantren (ponpes) dan yayasan yang ada di wilayah hukum Polres Serang,".
"Dari 9 ekor sapi dan 31 ekor kambing yang disembelih, dagingnya dibagi menjadi 1200 bungkus. Setiap bungkusnya berisi 1 kg daging yang dibagikan ke Personel Polres Serang dan kaum dhuafa, termasuk masyarakat kurang mampu," kata Wakapolres Serang) Kompol Rifki Seftirian Yusuf.
Wakapolres Serang Rifki Seftirian Yusuf mengatakan, berqurban merupakan salah satu momen saling berbagi ke sesama dalam mewujudkan kepedulian Keluarga besar Polres polres Serang bagi warga yang kurang mampu serta menjadi amal ibadah bagi personil yang berqurban.
"Semoga kita dapat memaknai Hari Raya idul Adha tahun ini, dengan berqurban menanamkan nilai nilai Keikhlasan dalam Mengabdi sebagai Insan Bhayangkara yang bertaqwa kepada Allah," tambah Wakapolres.
Lebih lanjut, " Teknis pembagiannya akan diatur dan diserahkan panitia yang sudah dibentuk," pungkasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar