Minggu, 11 Juni 2023

Jembatan Jatipulo Mangkrak 1 Tahun, KPK Diminta Turun Tangan




Serang, WartaHukum.com - Pembangunan Jembatan Jatipulo yang berlokasi di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten dikerjakan PT. Sinabung, sampai saat ini kegiatannya masih belum selesai dikerjakan.


Padahal kegiatan ini sudah berjalan selama 1 tahun, akan tetapi kontruksi pembangunan baru sampai pemasangan baja bentangan yang menghubungkan kedua sisi pondasi abutmen.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto meminta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan yang mangkrak selama 1 tahun.


"Saya meminta kepada KPK untuk melakukan audit terhadap kegiatan pembangunan Jembatan Jatipulo," kata Angga, Minggu (11/06/2023). 


Ditambahkan Angga, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memberikan dokumen dugaan kejanggalan pekerjaan pada tahapan pelaksanaan pembangunan jembatan dengan biaya Rp 15.187.950.000,00 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022.


"Tentu saja akan saya layangkan dokumen perihal tahapan pekerjaan yang sudah telat dikerjakan. Bahkan sudah berkali-kali diberikan addendum penambahan kontrak kerja, akan tetapi sampai saat ini kegiatannya belum juga selesai dikerjakan," tambahnya.


Masih kata Ketua Perwast, seharusnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten langsung melakukan tindakan ataupun berikan sanksi terhadap PT. Sinabung yang diduga dengan sengaja tidak menyelesaikan pekerjaan Jembatan Jatipulo.


"Seharusnya PT. Sinabung ini diblacklist. Karena tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya," imbuhnya.


Untuk diketahui, proyek pembangunan Jembatan Jatipulo dikerjakan PT. Sinabung, dengan nomor kontrak 600/113/SPK/PJBT-JTBL/BBM/DPUPR/VI/2022 dengan nilai anggaran Rp 15.187.950.000,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, dan PT. Ardiana Dwi Yasa Consultant selaku jasa Konsultan Supervisi dengan waktu pelaksanaan 190 hari kalender.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top