Rabu, 07 Juni 2023

Ketua KSP Dana Mulia Kabupaten Wonosobo Jadi Tersangka Korupsi LPDB-KUMKM

 



Wonosobo, WartaHukum.com - Kejaksaan Negeri Wonosobo melakukan Penahanan satu tersangka Korupsi pada penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2013, Rabu (07-06-2023).


Tersangka yang berinisial SNZ telah merugikan negara sebesar  4,2 milyar, diduga melanggar Pasal  2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3  Jo. Pasal  18  Undang-Undang  RI Nomor  31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang  RI   Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo mengatakan bila tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo telah melakukan penahanan terhadap tersangka SNZ.


"SNZ ini selaku Ketua KSP Dana Mulia Kabupaten Wonosobo terduga tindak pidana penyimpangan / penyelewengan pada penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2013," tuturnya.


Menurutnya pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo mengenai penyalahgunaan Pinjaman LPDB KUMKM di KSP Dana Mulia. 


"Setelah dilakukan penyelidikan terungkap adanya penyalahgunaan dana pinjaman LPDB KUMKM oleh tersangka dengan kerugian senilai Rp.4.282.815.811,- (empat milyar dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus sebelas rupiah)," ungkap Eka.


Selanjutnya Tersangka akan ditahan di LP Perempuan Semarang selama menjalani proses persidangan nantinya. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top