Rabu, 21 Juni 2023

LP Penggelapan Mobil Berjalan Lambat Di Polres Jakarta Pusat




Jakarta, WartaHukum.com - Phioruci selaku pelapor LP penggelapan mobil operasional Firma menanyakan proses penanganan Laporan polisi yang terkesan lamban. 


Perlu diketahui, Phioruci melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan dengan LP No B/175/I/2023/Polres Metro Jakarta pusat/Polda Metro Jaya tanggal 20 Januari 2023 hingga hari ini sudah lebih dari 5 bulan sejak dilaporkan proses hukum masih saja dalam tahap pemeriksaan saksi. 


Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH mempertanyakan lambannya proses penanganan Penggelapan kendaraan tersebut. 


" Polisi sudah memeriksa 3 orang saksi yang melihat dan mengetahui langsung kejadian perkara penggelapan ini dan juga sudah diberikan alat bukti Surat-surat kendaraan berupa foto copy BPKB, STNK asli kendaraan, sudah ada 2 alat bukti yaitu keterangan saksi dan surat-surat kendaraan sebagaimana tercantum di pasal 184 KUHAP. Seharusnya sudah cukup untuk menaikkan menjadi tahap sidik," pungkasnya.


Diketahui bahwa terlapor diduga melecehkan pihak kepolisian karena terlapor Saddan Sitorus diketahui berprofesi sebagai Advokat. 


"Seharusnya Polres Jakarta Pusat segera menaikkan status ke penyidikan sehingga bisa memanggil dengan perintah untuk membawa karena disinyalir Terlapor tidak kooperatif dan dua kali dipanggil tidak mau hadir," ujarnya.


Polres harusnya tegas, masa kasus perkara sederhana seperti penggelapan mobil memakan waktu lebih dari 5 bulan hanya untuk pemeriksaan saksi saja? Keburu hilang itu barang bukti mobil, tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH


Pelapor meminta kepada Kapolres Jakarta Pusat untuk menjaga profesionalitas dan bisa bekerja maksimal dalam penanganan kasus penggelapan agar reputasi dan prestasi Polri bisa terjaga. 


"Banyak kasus penggelapan mobil dalam waktu 1-2 minggu pelaku ditangkap dan kendaraan di temukan, ini saya sudah berikan ke penyidik dimana lokasi mobil berada beserta foto, karena terakhir keberadaan mobil ada di depan rumah si Terlapor dan juga sudah ada surat pengakuan bahwa terlapor memang mengambil kendaraan tersebut tanpa persetujuan korban, harusnya sudah lengkap semua saksi dan bukti. 3 saksi sudah lebih dari minimal 2 saksi yang di nyatakan dalam Kuhap," ungkapnya.


Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm berharap Kapolres Jakarta Pusat bisa menindaklanjuti Laporan Polisi diatas, seharusnya penyidik segera ke lokasi, sita dulu alat bukti mobil agar tidak hilang atau dipindahtangankan kembali, Jangan sampai beredar isu ada kongkalikong antara terlapor dan oknum Polres Jakarta pusat, ujar Kadiv Humas LQ Indonesia LawFirm.


" Kami bingung kenapa kasus yang sudah jelas tapi dibuat seolah-olah mau periksa saksi lain lagi? 3 saksi sudah lebih dari cukup, untuk apa periksa saksi keempat dan kelima? Harap Penyidik dan Kapolres bisa profesional, perkara kecil ini untuk level Polres," tutup Kadiv Humas LQ Indonesia LawFirm.


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


Sumber : (Pers Release LQ INDONESIA LAWFIRM, Jakarta 21 April 2023)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top