Sabtu, 03 Juni 2023

Madi Korban PHK Sepihak Tuding Hak Jawab PT Sumber Alfaria Trijaya,TBK Sarat Pembohongan Publik





Banten, WartaHukum.com - Polemik dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk terhadap Madi karyawan yang sudah bekerja selama kurang lebih 10 (Sepuluh) Tahun di PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk yang ditempatkan di DC Jambi dengan jabatan Progress Officer dengan surat keputusan PHK No.0199/SDM-SATJBI/XII-2022,  


Madi membantah keras atas apa yang dituduhkan atau disangkakan oleh pihak PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk yang mana Madi dituduh telah menerima uang tips dari pihak eksternal atau pihak supplier seperti yang diberitakan dalam hak jawab atau tanggapan oleh PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk.


" Saya membantah keras atas apa yang dituduhkan terhadap saya,karena fakta sebenarnya saya menandatangani surat pernyataan bahwa saya telah menerima uang Sebesar Rp.10.000.-Rp.20.000 dari Elpan zamzam karyawan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk jabatan issuing officer Depo Balaraja, bukan dari Pihak eksternal atau supplier, dan perlu diketahui pemberian uang Rp.10.000-Rp.20.000 dari Elpan Zamzam tersebut adalah uang pribadi Elpan Zamzam bukan dari pihak eksternal atau supplier, hal itu dikuatkan dengan surat pernyataan tertulis dan bermaterai dari Elpan Zamzam, oleh sebab itu hak jawab atau tanggapan dari perusahaan terkait pemberian uang tips dari pihak eksternal atau supplier kepada saya adalah pernyataan sarat pembohongan kepada publik," ungkap Madi kepada Wartawan sambil menunjukan bukti pernyataan tertulis dari Elpan Zamzam (01/06/2023).


Madi menambahkan bahwa dirinya adalah korban PHK sepihak yang dilakukan oleh PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk dengan tuduhan atau sangkaan yang tidak benar " belum lama ini kita mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan yakni pa Hendra dan pa Sigit di sebuah rumah makan Kawasan modern cikande Serang Banten, mereka meminta kepada saya untuk menandatangani Surat Perjanjian Bersama dimana saya ditawarkan akan diberikan uang pisah atau pesangon sebesar Rp.15.000.000,(lima belas juta rupiah).


" Saya menolak untuk menandatangani surat perjanjian bersama tersebut, sebab saya tidak merasa menerima uang tips dari pihak ekternal atau supplier seperti apa yang PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk tuduhkan kepada saya," ungkapnya. 


(Syam)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top