Jakarta, WartaHukum.com - Direktur Utama UOB Kay Hian, Yacinta Fabiana Tjang selaku Terlapor dugaan pidana penipuan dan penggelapan mangkir pemanggilan kepolisian di Polda Metro Jaya.
Diketahui minggu ini Polisi telah memanggil Yacinta, namun yang bersangkutan mangkir.
" Dirut UOB Kay Hian dipanggil Polda Metro Jaya selaku Terlapor, jelas tampak tidak kooperatif dan tidak mengindahkan aparat kepolisian, kami minta Kapolda Metro Jaya bisa tegas tegakkan hukum walau itu kaum kelas atas. Jika mangkir kembali, gunakan perintah untuk membawa atau bahkan di cekal agar tidak kabur ke luar negeri," ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Diketahui bahwa para korban yang adalah nasabah UOB Kay Hian menyetor dananya ke rekening UOB Kay Hian di cabang Kebon Jeruk dan dana tersebut sekarang tidak bisa dicairkan.
" Ternyata selain Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, UOB Kay Hian Juga dilaporkan para korban di Mabes Polri dengan kuasa hukum Andreas, hal seperti ini seharusnya OJK pertanyakan Fit and Proper Test UOB Kay Hian dan segera cabut ijin usaha UOB Kay Hian agar tidak memakan korban lebih banyak lagi," ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
Pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai bertambah korban lagi. Jika sebelumnya modus pembobolan dana masyarakat di lakukan koperasi seperti Koperasi Indosurya, KSP SB dan Lima Garuda. Kini sudah menjalar ke Nama Internasional seperti UOB Kay Hian. Ini jika pemerintah tidak turun tangan, maka akan menjadi krisis keuangan nasional, tambah Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
" UOB Kay Hian dalam hal ini Direktur Utamanya sangat tidak bertanggung jawab dan terkesan lepas tangan terhadap kejadian yang menimpa Para Nasabahnya, Yacinta melempar tanggung jawab ke Marketing yang notabene dihire, dipekerjakan oleh UOB Kay Hian. Uang para korban pun di setor ke rekening UOB Kay Hian, sehingga jelas dan nyata ada dalam kekuasaan UOB Kay Hian, dan hal ini jelas dalam perseroan, sesuai Uu PT No 4O Tahun 2007 adalah tanggung Jawab Direksi perusahaan. Yacinta harus bertanggung jawab penuh baik secara pidana maupun Perdata," ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
"Mohon kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto agar bisa bertindak tegas kepada Terlapor yang mangkir panggilan polisi. Segera cekal Para Terlapor ini agar tidak melarikan diri keluar negeri. Jika Terlapor lebih mementingkan urusan pribadi di banding panggilan polisi, itu sama saja melecehkan aparat penegak hukum. Masyarakat dukung Kapolda untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Yacinta dan kawan-kawan yang sudah merugikan masyarakat," lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat khususnya penguna jasa keuangan untuk menghindari Institusi Keuangan yang tidak punya Itikat baik.
"Jasa Keuangan seperti Bank, Koperasi dan Perusahaan Finance, walaupun Terdaftar OJK dan punya nama Internasional tidak menjamin akan punya itikat baik. Hindari perusahaan keuangan Seperti UOB Kay Hian yang lepas tanggung jawab, karena jasa keuangan modal utama adalah Trust atau kepercayaan. Penanganan yang berlarut dan kelalaian serta tidak adanya rasa perduli terhadap nasabah adalah sebuah Red Flag untuk Institusi yang PATUT DI HINDARI masyarakat." Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku kuasa hukum para korban UOB Kay Hian dengan kecewa.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 22 Juni 2023)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar