Rabu, 28 Juni 2023

Mayoritas Korban Kresna Life Salah Kaprah Berencana Gugat OJK




Jakarta, WartaHukum.com - Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang diketahui merugikan 5.7 Triliun Rupiah para pemegang polisnya akhirnya dicabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah lebih dari 2 tahun gagal bayar dan mengumbar janji akan menyetor modal tambahan untuk memenuhi kewajibannya namun akhirnya setelah ditagih janjinya oleh OJK, pemegang saham Asuransi Jiwa Kresna (AJK) Michael Steven mengaku tidak ada dana untuk menambah modal sehingga OJK harus mencabut ijin usaha AJK. 


Anehnya, mayoritas Korban AJK digiring oleh oknum lawyer untuk menyerang OJK, "Para Korban lagi-lagi di bodohi oleh oknum lawyer yang menganjurkan untuk menyerang OJK, para korban tidak bisa berpikir jernih, siapakah aktor dan oknum yang mengambil dana para korban? OJK atau AJK? Justru OJK memerintahkan agar AJK menyuntik dana tambahan untuk syarat agar ada likuiditas membayar cicilan kewajiban pemegang Polis namun hebatnya AJK malah berhasil menghasut para korban untuk menyerang OJK yang sedang menekan AJK," ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH. 


"Michael Steven sangat cerdas, beliau ahli keuangan dan berintelektual tinggi, diduga Kresna mengunakan taktik dengan menggunakan tangan orang lain untuk menggampar musuhnya, jadi ada oknum lawyer yang menghasut para korban untuk memusuhi OJK dan membela AJK. Amazing, bravo," ujar Advokat Bambang Hartono dengan terheran-heran.

 

Beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK) menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan Cabut Izin Usaha (CIU) atas Kresna Life beberapa waktu lalu, atas ketidakpuasan tersebut, salah satu nasabah Kresna Life Christian mengatakan, ada kemungkinan para nasabah melayangkan gugatan atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke pengadilan.


"Itu belum pasti tapi bakal ada yang gugat OJK karena banyak yang kecewa setelah CIU," kata Christian kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telpon, Senin (26/6/2023).


"Kasihan sebenarnya para Korban, digunakan untuk menyerang OJK, instansi pemerintah justru yang hendak menekan AJK untuk membayar kewajibannya. Seharusnya para Korban AJK bekerja sama dengan OJK dan Aparat Penegak Hukum agar segera, menahan dan menyita seluruh aset Korporasi dan aset pengendali Perusahan AJK sebagai ganti rugi yang ditimbulkan AJK," ujar Bambang Hartono.


Diketahui bahwa perusahaan induk AJK yaitu Kresna Graha Investama (KREN) masih memiliki aset besar dan kuat dugaan kami jika ditelusuri pastinya akan ada penyelewengan dana dan aliran dana AJK yang masuk ke pribadi para pengendali perusahaan, disitulah dugaan penggelapan nya. Apalagi OJK sudah menyatakan bahwa AJK telah melanggar batas maksimal penempatan dana pada perusahaan afiliasi. Menyerang OJK justru melemahkan posisi korban dalam mendapatkan haknya kembali," tanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH.


Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm: Jakarta, 28 Juni 2023)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top