Minggu, 11 Juni 2023

P3A Kelurahan Bendung Diduga Serobot Lahan Kelurahan Teritih





Kota Serang, WartaHukum.com - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sedang dikerjakan P3A Mulyatani yang berlokasi di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang diduga telah menyerobot lahan milik Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.


Ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Hidayat selaku Lurah Teritih membenarkan perihal adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh P3A Mulyatani.


"Mengenai P3A betul lokasi wilayah Teritih, tapi yang membangun P3A Kelurahan Bendung," jawabnya, Minggu (11/06/2023).


Masih kata Hidayat, dengan adanya dugaan penyerobotan lahan tersebut, pihaknya menyerahkan hal ini kepada pihak Balai. Karena dirinya sudah melakukan upaya pemberitahuan ataupun pemanggilan kepada pihak P3A Mulyatani, akan tetapi yang bersangkutan mengabaikan undangan tersebut.


"Ya begitulah tidak jelas," tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, Rahmat Suteja selaku Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara - Pembaharuan Nasional (Penjara-PN) Provinsi Banten bahwa kegiatan ini diduga sudah menyalahi aturan administrasi. Karena secara de facto dan de jure itu wilayah Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, bukan Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.


"Diduga itu sudah menyalahi aturan," ungkapnya.


Sampai berita ini ditayangkan, pihak P3A Mulyatani maupun Kelurahan Bendung belum bisa dikonfirmasi.


Untuk diketahui, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) jenis kegiatan peningkatan jaringan irigasi dengan nomor HK.02.03/112/PKS/Az.05.3/V/2023 berlokasi DI. Ciujung, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dengan nilai anggaran Rp 195.000.000 bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 yang dikelola oleh P3A Mulyatani.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top