Kamis, 15 Juni 2023

Pembangunan Fasos Dan Fasum Kragilan Tahap II Dilepas Pelaksana




Serang, WartaHukum.com - Pekerjaan pembangunan Fasos Dan Fasum Kragilan pada tahap II diduga dilepas oleh pelaksana, pasalnya pekerjaan pembangunan Fasos dan Fasum pada tahap II tidak ada pelaksana alias dibiarkan begitu saja, pada Kamis (15/6/2023).


Pembangunan Fasos dan Fasum Kragilan pada tahap II menelan anggaran sebesar Rp. 1.899.960.930.91, termasuk PPN yang bersumber dari DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh CV. Sinar Putra Perkasa.


Ironisnya pembangunan Fasos dan Fasum Kragilan pada tahap II tidak melibatkan masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan kepada masyarakat dan diduga tidak ramah terhadap lingkungan.


Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Ade selaku PPK pembangunan Fasos dan Fasum Kragilan pada tahap II mengatakan, kegiatan tersebut tidak ada CSR nya, singkatnya.


Disinggung mengenai bentuk perhatian kepada masyarakat, Ade tidak menjawab pertanyaan tersebut dari awak media.


Sementara itu, perwakilan dari CV. Sinar Putra Perkasa ketika ditanya perihal tanah urugan, dirinya mengatakan bahwa pihak Kepala Desa Undar Andir dan Babinsa setempat yang melakukan pengiriman tanah urugan.


"Tanahnya yang ngirim Kepala Desa dan Babinsa," katanya.


Untuk diketahui, pekerjaan pembangunan Fasos Fasum Kecamatan Kragilan tahap II dengan nomor kontrak 641/05-PK.HS.5906245/SPK/FSS.FSM.KRGLN/KPA-PB/DPUPR/2023, nilai anggaran Rp Rp. 1.899.960.930.91 bersumber dari DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh CV. Sinar Putra Perkasa dan PT. Karya Pratama Konsulindo sebagai konsultan pengawas.


(Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top