Kamis, 15 Juni 2023

Pondasi Rumah Milik Warga Desa Tegal Maja Dirusak Tanpa Sebab




Serang, WartaHukum.com - Pengrusakan bangunan pondasi milik almarhum Kasim warga Desa Tegal maja, Kecamatan kragilan, terjadi pada hari kamis pukul 06.30 tanggal 15-06-2023 diduga dilakukan oleh jamin. 


Menurut keterangan beberapa warga sekitar, yang melihat aksi pengrusakan yang dilakukan jamin, ia melakukan pengrusakan secara membabi-buta.


Menurut Rasam pihak ahli waris almarhum Kasim menjelaskan, Saya juga kaget kenapa tiba-tiba bangunan pondasi yang saya bangun ini dibongkar dan tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan kepada kami selaku pihak ahli waris, ucap Rasam.


Sementara itu Kepala Desa Tegal Maja H. M. Iksan saat dikonfirmasi menjelaskan, Kita lagi mendalami alas hak masing masing, nanti akan kita musyawarahkan di desa untuk mencocokkan batas-batas tanahnya, kata Iksan, pada Kamis (15/6/2023).


" Kita baru nerima aduan dari satu pihak dan belum dikonfrontir dengan keterangan pihak yang satunya, tapi nanti akan kita pertemukan untuk menyelesaikannya, Paling hari senin akan kita panggil keduanya ke kantor Desa Tegal Maja," tutup Iksan.


Hingga berita ini diterbitkan Jamin belum bisa dikonfirmasi oleh awak media.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top