Serang, WartaHukum.com - Makin berkembang dan menjamur prostitusi melalui aplikasi online yakni aplikasi miChat yang menjajakan diri kepada para lelaki yang mencari gairah seksual, salah satunya berada di tempat penginapan wisma charity yang berlokasi di jalan Serang-Jakarta yang diduga memfasilitasi tempat untuk open (BO) para cewek melalui aplikasi MiChat.
Tim WartaHukum.com melakukan penelusuran dan memastikan kebenarannya dengan melalui via miChat, dan komunikasi langsung dengan percakapan melalui via miChat dengan kontak akun bernama Ratna.
Tim awak media Wartahukum.com pun memastikan langsung mendatangi lokasi yang diduga memberikan fasilitas untuk cewek open (BO).
Ratna memberikan bajet untuk sekali main dengan harga Rp. 500.000, akan tetapi tim mencoba membalas percakapan dengan negosiasi harga, Apa kah tidak bisa kurang.?
Bisa mas, singkatnya.
Udah Rp, 300.000 tidak apa-apa, ucapnya.
Jangan PHP yah..? Dikamar A3. Tambah Ratna
Tim pun memfoto untuk memastikan gang masuk ketempat prostitusi tersebut.
Iya itu, Jawab Ratna.
Ratna pun memberikan kamar yang berbeda lagi, kamar A2 yah mas, tutupnya.
Setelah tim sampai di lokasi dan memastikan lagi memasuki kamar nomor A2 benar adanya cewek open (BO) tersebut.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar