Serang, WartaHukum.com - Akun Facebook Resa Indah diduga menjual Rokok ilegal tanpa bea cukai dan melakukan penipuan terhadap konsumen melalui penjualan online di media sosial Facebook di kolom Marketplace.
Akun Facebook milik Resa Indah menjajakan rokok yang diduga ilegal dan sudah melakukan penipuan terhadap konsumen dengan modus operandi berpura-pura menjual Rokok dan sistem transfer serta memberikan resi pengiriman paket palsu kepada konsumen.
Menurut salah satu konsumen berinisial BA mengatakan, awalnya saya lihat-lihat Facebook di kolom Marketplace ada sebuah penawaran yang ditawarkan atau diiklankan di kolom Marketplace oleh akun Facebook Resa Indah dengan menawarkan rokok murah, dan saya langsung messenger di kolom Marketplace tersebut. Setelah beberapa jam baru direspon dan pindah ke nomer WhatsApp untuk melakukan negosiasi pembelian, ujarnya, Minggu (16/7/2023).
" Modus operandi yang dipakai oleh akun Facebook Resa Indah itu dengan mengirimkan beberapa bukti transaksi penjualan oleh para pembeli agar mendapatkan kepercayaan dari para pembeli, saya duga akun Facebook Resa Indah ini bukan hanya sekali di dalam melakukan penipuan ini, sebab banyak bukti transaksi yang dia kirim kepada saya," pungkasnya.
Masih kata BA, saya juga sudah beberapa kali menghubungi melalui pesan dan juga telepon WhatsApp tapi tidak digubris, ini sudah jelas akun Facebook milik Resa Indah melakukan penipuan, tutupnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar