Senin, 17 Juli 2023

Karyawan PT PWI 2 Diduga Lakukan Penipuan Tenaga Kerja




Serang, WartaHukum.com - SA yang merupakan Karyawan PT Parkland World Indonesia plant 2 bagian Engineering sekaligus warga Kampung Kampung Maja, Desa Kibin, Kecamatan Kibin diduga melakukan penipuan tenaga kerja, pasalnya SA mengimingi pekerjaan ke salah satu pabrik baja di Desa Kibin kepada Sakam.


Sakam dijanjikan akan dipekerjakan di PT BPS oleh SA dengan sarat membayar sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000 agar bisa dapat masuk kerja di PT BPS.


Menurut SA yang berhasil dikonfirmasi di Kantor serikat SPN PT PWI 2 mengatakan, iya pak saya mengakui punya urusan dengan Sakam, waktu itu saya janjikan untuk masuk ke PT BPS, jelasnya.


" Sudah 2 tahun kejadian tersebut, mungkin nanti saya akan ke rumah Sakam untuk mempertanggungjawabkan hal itu, tutur SA, pada Jum'at (7/7/2023).


Di tempat terpisah Amsir orang tua korban mengatakan, SA belum datang ke rumah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saya hanya minta SA untuk tanggung jawab atas perilakunya, tutupnya, Jum'at (14/7/2023).


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top